Langsung ke konten
uruslegalitas

Jasa Pendirian CV (Persekutuan Komanditer) 2026

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

Jawaban singkat

Mendirikan CV membutuhkan minimal 2 orang — sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang menyetor modal — akta pendirian dari notaris, lalu pendaftaran ke Kementerian Hukum hingga terbit SKT. Tidak ada modal minimum. Di UrusLegalitas mulai Rp1,95 juta sudah termasuk notaris, biaya pendaftaran, NPWP, dan NIB.

Fakta kunci pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

Jumlah pendiri
Minimal 2 orang WNI (1 sekutu aktif + 1 sekutu pasif)
Modal
Tidak ada ketentuan minimum
Status
Badan usaha bukan badan hukum
Tanggung jawab
Sekutu aktif sampai harta pribadi; sekutu pasif sebatas modal
Bukti legal
Akta notaris + Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum
Modal asing
Tidak bisa — penanaman modal asing wajib berbentuk PT
Lama proses
3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap

Harga all-in

Paket & harga jasa pendirian CV

Harga sudah termasuk biaya pendaftaran ke Kementerian Hukum dan honor notaris standar.

Paket Hemat

Rp1.950.000

All-in · selesai 7 hari kerja setelah dokumen lengkap*

  • Akta pendirian notaris
  • SKT Kementerian Hukum
  • Konsultasi & pengecekan nama
  • Honor notaris & biaya pengesahan
  • NPWP badan (Coretax)
  • NIB melalui OSS (hingga 5 KBLI 2025)
  • Dokumen digital via WhatsApp & email
Pilih Paket Hemat
Paling dipilih

Paket Lengkap

Rp2.950.000

All-in · selesai 5 hari kerja setelah dokumen lengkap*

  • Semua isi paket Hemat
  • Hingga 20 KBLI 2025 + analisis risiko usaha
  • Sertifikat standar untuk usaha risiko rendah/menengah rendah
  • Aktivasi akun Coretax badan, kode otorisasi & penunjukan PIC pajak
  • Stempel badan usaha
  • Surat referensi buka rekening bank
  • Gratis kirim dokumen fisik ke seluruh Indonesia
Bonus gratis (5)
  • Website landing page 1 halaman + domain .com 1 tahun
  • Email bisnis nama@domainanda.com (diteruskan ke Gmail)
  • 10 template dokumen bisnis: kop surat, invoice, kuitansi, surat penawaran, PO, perjanjian kerja (PKWT), NDA, surat kuasa, notulen rapat, perjanjian antarsekutu
  • Kalender kepatuhan 12 bulan + pengingat WhatsApp (pajak, LKPM, laporan tahunan)
  • Cek ketersediaan merek di PDKI (1 merek)
Pilih Paket Lengkap

Paket Prioritas

Rp3.950.000

All-in · selesai 3 hari kerja setelah dokumen lengkap*

  • Semua isi paket Lengkap
  • SLA tercepat & PIC khusus
  • Revisi data gratis 6 bulan
Bonus gratis (6)
  • Upgrade website: company profile 5 halaman + domain .com 1 tahun
  • Email bisnis nama@domainanda.com (diteruskan ke Gmail)
  • 20 template dokumen: 10 template paket Lengkap + SOP keuangan & rekrutmen, peraturan perusahaan, perjanjian vendor & kerja sama, perjanjian sewa
  • Kalender kepatuhan 12 bulan + pengingat WhatsApp (pajak, LKPM, laporan tahunan)
  • Cek ketersediaan merek di PDKI (1 merek)
  • 1 box kartu nama pimpinan
Pilih Paket Prioritas

*SLA mulai dihitung setelah semua dokumen persyaratan lengkap dan valid serta akta ditandatangani.

Lihat garansi tepat waktu atau hitung sendiri di kalkulator biaya.

Berapa biaya pendirian CV 2026?

Biaya pendirian CV di UrusLegalitas mulai Rp1.950.000 dan bersifat all-in: jasa pengurusan, honor notaris standar, biaya pengesahan atau pendaftaran resmi, NPWP badan, dan NIB sudah termasuk. Pilihan paket Hemat Rp1.950.000, Lengkap Rp2.950.000, dan Prioritas Rp3.950.000 dibedakan oleh kecepatan, jumlah KBLI, dan bonus.

Hal yang dapat menggeser total biaya:

  • Paket yang dipilih: Prioritas lebih cepat dan memuat lebih banyak KBLI serta bonus.
  • Jumlah bidang usaha (KBLI) dan izin sektoral di luar paket, misalnya izin dari kementerian teknis.
  • Domisili: gratis bila memakai properti sendiri; sewa kantor atau virtual office bila zonasi alamat Anda tidak sesuai.

Sudah termasuk di semua paket

  • Honor notaris standar
  • Biaya pengesahan/pendaftaran resmi
  • Pengecekan & pemesanan nama
  • NPWP badan di Coretax
  • NIB melalui OSS
Hitung biaya CV

Apa itu CV (Persekutuan Komanditer)?

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh sekutu komplementer (aktif) dan sekutu komanditer (pasif). Sekutu aktif mengelola usaha dan bertanggung jawab sampai harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetornya. CV diatur dalam KUHD Pasal 16–35.

CV cocok untuk

  • Usaha keluarga atau kemitraan kecil–menengah dengan modal terbatas
  • Kontraktor, pemasok, dan vendor yang mengikuti pengadaan skala kecil
  • Pemilik usaha yang menginginkan struktur sederhana dan biaya pendirian rendah

Kelebihan dan kekurangan CV

Kelebihan CV

  • Biaya dan proses pendirian lebih ringan dibanding PT
  • Tidak ada ketentuan modal minimum
  • Struktur sederhana, cocok untuk usaha keluarga dan kemitraan kecil
  • Ada sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas sebesar modal

Kekurangan CV

  • Bukan badan hukum; sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi
  • Tidak dapat menerima penanaman modal asing
  • CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak dapat memakai PPh final 0,5% (PP 20/2026)
  • Pergantian sekutu memerlukan akta perubahan

Masih menimbang? PT vs CV · CV vs Firma

Syarat pendirian CV

CV adalah bentuk usaha berbadan usaha paling sederhana untuk kemitraan: tidak ada modal minimum dan cukup 2 orang WNI.

Syarat pendiri

  • Minimal 2 orang WNI.
  • Minimal 1 sekutu komplementer (aktif) yang mengurus CV dan bertanggung jawab sampai harta pribadi.
  • Minimal 1 sekutu komanditer (pasif) yang tanggung jawabnya sebatas modal.

Syarat nama

  • Dicek dan didaftarkan melalui SABU Kementerian Hukum.
  • Tidak boleh sama dengan nama CV, Firma, atau Persekutuan Perdata lain yang sudah terdaftar.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Syarat modal

  • Tidak ada modal minimum.
  • Setoran dan pembagian keuntungan antarsekutu diatur dalam akta.

Dokumen yang perlu disiapkan

Dokumen persyaratan pendirian CV
DokumenKeterangan
KTP seluruh sekutuSeluruh sekutu harus WNI; tentukan siapa sekutu aktif (pengurus) dan siapa sekutu pasif (pemodal).
3 alternatif nama CVNama dicek di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.
Alamat & bukti domisiliSertifikat, AJB, PBB, atau perjanjian sewa.
Bidang usahaKami petakan ke KBLI 2025 beserta tingkat risikonya.
Modal & pembagian keuntunganBesaran setoran tiap sekutu serta cara pembagian laba dicantumkan dalam akta.

Syarat domisili usaha

Alamat domisili harus jelas dan peruntukannya sesuai tata ruang untuk KBLI yang dipilih, karena OSS akan memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Rumah tinggal umumnya bisa dipakai untuk usaha berisiko rendah; untuk kegiatan tertentu atau di kota yang ketat zonasinya, gunakan ruko, kantor, atau virtual office yang zonasinya sesuai.

Proses pendirian CV dan berapa lama?

Dengan UrusLegalitas, pendirian CV selesai 3–7 hari kerja tergantung paket. SLA mulai dihitung setelah semua dokumen persyaratan lengkap dan valid serta akta ditandatangani.
  1. 1

    Konsultasi & KBLI · Hari ke-1

    Kami tentukan struktur sekutu, nama, dan KBLI 2025 sesuai rencana usaha.

  2. 2

    Cek nama CV · Hari ke-1

    Nama CV dicek dan didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.

  3. 3

    Akta pendirian CV · Hari ke-1–2

    Notaris menyusun dan mengesahkan akta pendirian setelah draf Anda setujui.

  4. 4

    Pendaftaran & SKT · Hari ke-2

    Notaris mendaftarkan CV secara elektronik dan terbit Surat Keterangan Terdaftar.

  5. 5

    NPWP & NIB · Hari ke-2–5

    NPWP badan di Coretax lalu NIB serta izin sesuai risiko di OSS.

Ingin mengurus sendiri? Baca cara mendirikan CV sendiri langkah demi langkah.

Dokumen legal yang Anda terima setelah CV berdiri

  • Akta Pendirian CV
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Hukum
  • NPWP badan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kewajiban setelah CV berdiri

Legalitas tidak berhenti di akta. Berikut kewajiban rutin yang perlu dijalankan agar status badan usaha tetap sehat.
  • Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.
  • Sampaikan LKPM di OSS bila diwajibkan untuk skala usaha Anda.
  • Daftarkan perubahan sekutu atau data CV melalui akta perubahan dan SABU.

Paket Lengkap dan Prioritas menyertakan kalender kepatuhan 12 bulan dengan pengingat WhatsApp.

Panduan lanjutan seputar CV

Dasar hukum pendirian CV

  • PP 28/2025

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Menggantikan PP 5/2021. Mengatur NIB, sertifikat standar, dan izin melalui OSS, termasuk batas waktu layanan di setiap tahap.

  • KUHD Pasal 16–35

    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 16–35

    Dasar hukum Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), termasuk tanggung jawab sekutu.

  • Permenkum 25/2025

    Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

    Menggantikan Permenkumham 17/2018. Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

  • PP 20/2026

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

    Sejak 22 April 2026, PPh final UMKM 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan (tanpa batas waktu), dan koperasi; CV, firma, dan PT yang baru terdaftar memakai tarif umum.

FAQ

Pertanyaan seputar pendirian CV

Berapa biaya pendirian CV tahun 2026?

Di UrusLegalitas, paket all-in mulai Rp1,95 juta sudah termasuk honor notaris, biaya pendaftaran ke Kementerian Hukum, SKT, NPWP, dan NIB.

Berapa modal minimal mendirikan CV?

Tidak ada ketentuan modal minimum untuk CV. Besaran modal dan pembagiannya antara sekutu ditentukan dalam akta pendirian.

Apakah CV bisa didirikan 1 orang?

Tidak. CV membutuhkan minimal 2 orang: satu sekutu komplementer (aktif) dan satu sekutu komanditer (pasif). Jika hanya seorang diri, pilihan yang tepat adalah PT Perorangan.

Apa bedanya CV dan PT?

CV bukan badan hukum sehingga sekutu aktif menanggung risiko sampai harta pribadi, sedangkan PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. CV lebih murah dan sederhana; PT lebih kuat untuk ekspansi, investor, dan tender besar.

Apakah CV punya SK seperti PT?

CV tidak mendapat SK pengesahan badan hukum, melainkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Apakah CV bisa dimiliki orang asing?

Tidak. Penanaman modal asing wajib berbentuk PT, sehingga seluruh sekutu CV harus WNI.

Berapa pajak CV?

Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, CV yang baru terdaftar tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5% dan langsung memakai tarif umum PPh badan 22%, dengan pengurangan tarif 50% (Pasal 31E) atas laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar bagi CV beromzet hingga Rp50 miliar. CV yang terdaftar sebelum tanggal itu tetap dapat memakai 0,5% sampai jangka waktunya habis.

Berapa biaya mendirikan CV jika urus sendiri?

Komponen terbesar adalah honor notaris yang disepakati, ditambah biaya pendaftaran ke Kementerian Hukum. NPWP dan NIB tidak dipungut biaya, tetapi perlu diurus sendiri di Coretax dan OSS.

Apakah sekutu pasif boleh ikut mengelola CV?

Tidak boleh. Sekutu komanditer yang ikut bertindak mengurus CV dapat kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya dan ikut bertanggung jawab seperti sekutu aktif (KUHD Pasal 20–21).

Layanan & lokasi terkait

Mulai pendirian CV hari ini

Konsultasi gratis: kami bantu cek nama, pilih KBLI 2025, dan tentukan paket yang paling sesuai.

Konsultasi Gratis via WhatsApp