Perbandingan
Apakah CV Badan Hukum? Status Hukum dan Tanggung Jawab Sekutu Dijelaskan
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
CV bukan badan hukum. CV adalah persekutuan komanditer yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), bukan SK pengesahan badan hukum. Akibatnya, harta CV tidak sepenuhnya terpisah dari pemiliknya: sekutu aktif (komplementer) bertanggung jawab sampai harta pribadi, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya sebatas modal yang disetor.
Mengapa CV tidak termasuk badan hukum?
Badan hukum adalah subjek hukum yang kekayaannya terpisah dari pendirinya dan memperoleh status itu melalui pengesahan negara, seperti PT, yayasan, perkumpulan berbadan hukum, dan koperasi. CV diatur dalam KUHD Pasal 19–21 sebagai persekutuan, yaitu kerja sama antarorang. Undang-undang tidak memberi CV status badan hukum.
Pendaftaran CV ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (kini berdasarkan Permenkum No. 25 Tahun 2025) menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT membuktikan CV tercatat secara resmi, tetapi tidak mengubahnya menjadi badan hukum.
Bagaimana tanggung jawab sekutu CV?
| Jenis sekutu | Peran | Tanggung jawab atas utang CV |
|---|---|---|
| Sekutu komplementer (aktif) | Mengurus dan mewakili CV | Sampai harta pribadi, secara tanggung renteng |
| Sekutu komanditer (pasif) | Hanya menyetor modal | Terbatas sebesar modal yang disetor |
Apa akibat praktis CV bukan badan hukum?
- Risiko harta pribadi. Bila aset CV tidak cukup membayar utang, kreditur dapat menagih harta pribadi sekutu komplementer.
- Kepemilikan tanah. Hak guna bangunan hanya dapat dipegang WNI atau badan hukum Indonesia, sehingga tanah dan bangunan usaha CV umumnya tercatat atas nama sekutu.
- Tidak ada saham. Porsi kepemilikan diatur dalam akta; masuk atau keluarnya sekutu memerlukan akta perubahan.
- Tidak bisa menerima modal asing. Penanaman modal asing wajib berbentuk PT.
- Tetap bisa berkontrak dan ikut tender atas nama CV, membuka rekening, serta memiliki NPWP dan NIB sendiri.
Kapan CV cukup, kapan sebaiknya PT?
| Situasi | Pilihan yang disarankan |
|---|---|
| Usaha keluarga kecil, risiko utang rendah | CV |
| Kemitraan profesional yang semua mitranya aktif | Firma |
| Ingin harta pribadi terlindungi atau mencari investor | PT |
| Pemilik tunggal usaha mikro/kecil | PT Perorangan |
Pertimbangkan juga aspek pajaknya: CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5%. Baca pajak CV 2026.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah CV dan firma termasuk badan hukum?
Tidak. CV dan firma sama-sama persekutuan yang tidak berbadan hukum menurut KUHD. Keduanya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan memperoleh SKT.
Apakah CV punya SK Kemenkumham?
Tidak. CV memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum, bukan SK pengesahan badan hukum seperti PT.
Apakah CV bisa memiliki aset atas nama CV?
CV dapat memiliki aset bergerak dan rekening atas namanya. Untuk tanah dengan hak guna bangunan, karena CV bukan badan hukum, sertifikat umumnya tercatat atas nama sekutu.
Apakah CV bisa diubah menjadi badan hukum?
Tidak secara langsung. Caranya dengan mendirikan PT baru lalu mengalihkan usaha CV. Baca panduan cara mengubah CV menjadi PT.
Dasar hukum & sumber
- Permenkum No. 25 Tahun 2025 tentang Layanan Persekutuan Perdata, Firma, dan Komanditer (JDIH BPK)
- Hukumonline — Haruskah membubarkan CV jika ingin mengubahnya menjadi PT?
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.