Pajak & Laporan
Pajak PT Perorangan 2026: Tarif 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu (PP 20/2026)
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 4 menit bacaJawaban singkat
PT Perorangan dikenai PPh final 0,5% dari omzet bulanan selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, fasilitas ini tidak lagi dibatasi 4 tahun. Namun omzet Rp500 juta bebas pajak hanya untuk orang pribadi, sehingga PT Perorangan membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Apa yang berubah dengan PP 20/2026?
PP No. 20 Tahun 2026 mengubah PP 55/2022 tentang PPh final UMKM. Perubahan terbesarnya ada pada siapa yang boleh memakai tarif 0,5% dan berapa lama.
| Wajib pajak | Sebelum (PP 55/2022) | Sesudah PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Orang pribadi | 0,5% maks. 7 tahun | 0,5% tanpa batas waktu; omzet s.d. Rp500 juta tidak kena PPh |
| PT Perorangan | 0,5% maks. 4 tahun | 0,5% tanpa batas waktu |
| Koperasi | 0,5% maks. 4 tahun | 0,5% maks. 4 tahun |
| CV, firma, PT biasa (terdaftar setelah 22 April 2026) | CV/firma 4 tahun, PT 3 tahun | Tidak bisa memakai 0,5%; langsung tarif umum |
| CV, firma, PT biasa (terdaftar sebelum 22 April 2026) | — | Tetap 0,5% sampai jangka waktu lama habis |
Siapa PT Perorangan yang boleh memakai tarif 0,5%?
PT Perorangan dapat memakai PPh final 0,5% bila peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar. PP 20/2026 menambahkan beberapa pengecualian:
- Omzet digabung dengan pemiliknya. Bila total omzet PT Perorangan ditambah omzet usaha pemiliknya sebagai orang pribadi melebihi Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tidak dapat dipakai. Aturan ini mencegah usaha dipecah ke beberapa entitas.
- Jasa keahlian khusus. PT Perorangan yang didirikan orang berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas, misalnya konsultan, dokter, atau notaris, dikecualikan. Daftar pekerjaan bebas kini juga mencakup pembuat konten, influencer, selebgram, bloger, dan vloger.
- Seluruh omzet dihitung. Batas Rp4,8 miliar diuji dari seluruh peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas, termasuk penghasilan dari luar negeri.
Contoh menghitung pajak PT Perorangan
Pajaknya dihitung dari omzet bruto setiap bulan, bukan dari laba.
| Omzet bulan Maret | Tarif | PPh final yang disetor |
|---|---|---|
| Rp20.000.000 | 0,5% | Rp100.000 |
| Rp50.000.000 | 0,5% | Rp250.000 |
| Rp150.000.000 | 0,5% | Rp750.000 |
PPh final 0,5% disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Penyetoran ini sekaligus dianggap sebagai penyampaian SPT Masa, sehingga tidak perlu melapor SPT Masa terpisah untuk PPh final tersebut.
Bagaimana jika omzet melewati Rp4,8 miliar atau memilih tarif umum?
PT Perorangan yang tidak lagi memenuhi syarat, atau memilih tidak memakai skema final, dikenai tarif umum PPh badan 22% atas laba kena pajak. Fasilitas Pasal 31E UU PPh tetap berlaku: badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektif bagian itu 11%.
Bila sudah melewati Rp4,8 miliar, PT juga wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas penjualannya.
Apa saja kewajiban pajak PT Perorangan?
| Kewajiban | Batas waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Setor PPh final 0,5% | Tanggal 15 bulan berikutnya | Sekaligus dianggap lapor SPT Masa |
| SPT Tahunan PPh Badan | 30 April tahun berikutnya | Melalui Coretax, meskipun memakai skema final |
| PPh 21 karyawan | Setor tgl 15, lapor tgl 20 | Bila ada karyawan |
| PPN | Bulanan | Bila PKP (wajib di atas Rp4,8 miliar, boleh sukarela) |
Di luar pajak, PT Perorangan juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Menteri Hukum. Lihat laporan keuangan PT Perorangan.
Bagaimana pajak saat pemilik mengambil keuntungan?
Laba PT Perorangan dibagikan kepada pemiliknya sebagai dividen. Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari PPh bila diinvestasikan di Indonesia paling sedikit 3 tahun; bila tidak, dikenai PPh final 10% yang disetor sendiri. Karena itu pisahkan rekening dan catat setiap pengambilan uang oleh pemilik.
Pertanyaan yang sering diajukan
PT Perorangan pajaknya berapa persen?
0,5% dari omzet bruto setiap bulan, selama omzet setahun tidak melebihi Rp4,8 miliar dan tidak termasuk pengecualian PP 20/2026.
Apakah PPh final PT Perorangan masih dibatasi 4 tahun?
Tidak lagi. Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, PT Perorangan dapat memakai 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak untuk PT Perorangan?
Tidak. Fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena PPh hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. PT Perorangan membayar 0,5% sejak rupiah pertama.
Apakah PT Perorangan wajib lapor SPT Tahunan?
Wajib. Meskipun pajaknya final, PT Perorangan tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Apakah PT Perorangan bisa menjadi PKP dan menerbitkan faktur pajak?
Bisa. PT Perorangan wajib menjadi PKP bila omzet melewati Rp4,8 miliar, dan boleh mengajukan diri sebagai PKP secara sukarela di bawah batas itu. Hanya PKP yang dapat menerbitkan faktur pajak.
Lebih hemat pajak PT Perorangan atau CV?
Untuk badan usaha baru, PT Perorangan lebih menguntungkan karena masih bisa memakai PPh final 0,5% tanpa batas waktu, sedangkan CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 langsung memakai tarif umum PPh badan.
Dasar hukum & sumber
- PP No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 (JDIH BPK)
- Materi sosialisasi DJP tentang PP 20/2026 (pajak.go.id)
- DJP — Era baru PPh final UMKM
- DJP — Omzet Rp500 juta pertama yang tidak dipungut pajak
- DDTC News — Diskon tarif Pasal 31E UU PPh
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.