PT vs CV: Mana yang Tepat untuk Usaha Anda? (2026)
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
Jawaban singkat
Pilih PT jika Anda ingin harta pribadi terlindungi, berencana mencari investor, atau ikut tender besar — PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Pilih CV jika usaha masih kecil, dikelola bersama keluarga atau rekan, dan Anda ingin biaya serta administrasi paling ringan.
Tabel perbandingan PT dan CV
| Aspek | PT | CV |
|---|---|---|
| Status hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas sebesar saham | Sekutu aktif sampai harta pribadi |
| Jumlah pendiri | Minimal 2 orang (PT Perorangan: 1 orang) | Minimal 2 orang |
| Modal | Ditentukan pendiri, min. 25% disetor | Tidak ada ketentuan minimum |
| Modal asing | Bisa (PT PMA) | Tidak bisa |
| Bukti legal | SK pengesahan Menteri Hukum | SKT Kementerian Hukum |
| Biaya di UrusLegalitas | Mulai Rp3,1 juta | Mulai Rp1,95 juta |
| PPh final 0,5% (pendirian baru, PP 20/2026) | Tidak bisa (PT Perorangan: bisa, tanpa batas waktu) | Tidak bisa |
| Kepemilikan | Saham, mudah dialihkan | Porsi sekutu, perlu perubahan akta |
Kapan memilih yang mana?
Pilih PT jika…
- Ingin harta pribadi terpisah dari risiko usaha
- Berencana menerima investor atau menjual saham
- Ikut tender BUMN/pemerintah bernilai besar
- Ada pemodal asing
Pilih CV jika…
- Usaha keluarga atau kemitraan kecil
- Ingin biaya pendirian dan administrasi paling rendah
- Belum membutuhkan investor dari luar
Masih ragu memilih?
Ceritakan rencana usaha Anda, kami rekomendasikan bentuk badan usaha yang paling tepat — gratis.