Yayasan & Perkumpulan
Struktur Organisasi Yayasan: Pembina, Pengurus, Pengawas & Contoh Susunan
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Struktur yayasan terdiri atas tiga organ wajib: Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi, Pengurus yang menjalankan kegiatan sehari-hari (minimal ketua, sekretaris, dan bendahara), serta Pengawas yang mengawasi dan memberi nasihat. Satu orang tidak boleh merangkap jabatan antarorgan, sehingga yayasan membutuhkan minimal lima orang berbeda.
Apa saja organ yayasan?
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menetapkan tiga organ yang wajib ada di setiap yayasan. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan saling mengimbangi.
| Organ | Fungsi utama | Jumlah minimal |
|---|---|---|
| Pembina | Memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, termasuk mengangkat dan memberhentikan keduanya | 1 orang |
| Pengurus | Melaksanakan kepengurusan dan mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan | 3 orang: ketua, sekretaris, bendahara |
| Pengawas | Mengawasi serta memberi nasihat kepada Pengurus | 1 orang |
Apa tugas dan kewenangan Pembina?
Pembina adalah organ dengan kewenangan tertinggi. Menurut UU Yayasan Pasal 28, kewenangannya meliputi:
- keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
- pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas;
- penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
- pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan;
- penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah pendiri yayasan dan/atau orang yang berdasarkan keputusan rapat Pembina dinilai mampu mewujudkan tujuan yayasan. Pembina wajib mengadakan rapat paling sedikit sekali dalam setahun.
Bila karena sebab apa pun yayasan tidak lagi mempunyai Pembina, Pengurus dan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan paling lambat 30 hari sejak kekosongan untuk mengangkat Pembina baru (UU 28/2004 Pasal 28 ayat 4).
Siapa saja Pengurus yayasan dan apa tugasnya?
Pengurus menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari. Susunannya paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.
Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, menyusun program kerja dan rancangan anggaran untuk disahkan Pembina, serta membuat dan menyimpan catatan pembukuan. Pengurus juga wajib menyusun laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup.
Pengurus dapat mengangkat pelaksana kegiatan, misalnya kepala sekolah, direktur klinik, atau koordinator program. Pelaksana kegiatan bukan organ yayasan, sehingga tidak tercantum sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam akta.
Apa tugas Pengawas?
Pengawas mengawasi pelaksanaan kepengurusan dan memberi nasihat kepada Pengurus. Jumlahnya paling sedikit satu orang, diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengawas berwenang memeriksa dokumen dan pembukuan yayasan serta dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
Contoh susunan pengurus yayasan
Berikut contoh susunan untuk yayasan pendidikan berskala kecil. Nama hanya ilustrasi.
| Organ | Jabatan | Contoh pengisi |
|---|---|---|
| Pembina | Ketua Pembina | Pendiri yayasan |
| Pembina | Anggota Pembina (opsional) | Tokoh masyarakat |
| Pengurus | Ketua | Pengelola harian yayasan |
| Pengurus | Sekretaris | Staf administrasi senior |
| Pengurus | Bendahara | Orang yang memahami keuangan |
| Pengawas | Pengawas | Akuntan atau tokoh independen |
| Pelaksana kegiatan | Kepala sekolah | Bukan organ yayasan; diangkat Pengurus |
Untuk yayasan masjid atau pesantren, strukturnya sama. Unit seperti takmir, pengasuh pondok, atau bidang dakwah ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan di bawah Pengurus.
Bagaimana jika susunan pengurus berubah?
Pergantian Pengurus atau Pengawas diputuskan melalui rapat Pembina, dituangkan dalam akta notaris, lalu diberitahukan kepada Menteri Hukum melalui AHU Online agar data yayasan tercatat sesuai. Pastikan pergantian dilaporkan sebelum yayasan membuka rekening baru, mengajukan hibah, atau mengurus izin operasional, karena instansi akan mencocokkan data pengurus dengan data di AHU.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa minimal orang untuk mendirikan yayasan?
Yayasan boleh didirikan oleh satu orang, tetapi strukturnya membutuhkan minimal lima orang berbeda: 1 Pembina, 3 Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara), dan 1 Pengawas, karena jabatan antarorgan tidak boleh dirangkap.
Apa jabatan tertinggi di yayasan?
Pembina. Organ ini berwenang mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas, dan memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan.
Apakah suami-istri boleh sama-sama menjadi pengurus yayasan?
UU Yayasan tidak melarang hubungan keluarga, tetapi pengurus yang terafiliasi dengan pendiri, Pembina, atau Pengawas tidak boleh menerima gaji dari yayasan.
Berapa lama masa jabatan pengurus yayasan?
Pengurus dan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai anggaran dasar.
Dasar hukum & sumber
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (JDIH BPK)
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan (JDIH BPK)
- Permenkumham No. 2 Tahun 2016 tentang Pengesahan dan Perubahan Data Yayasan (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.