Langsung ke konten
uruslegalitas

Yayasan & Perkumpulan

Struktur Organisasi Yayasan: Pembina, Pengurus, Pengawas & Contoh Susunan

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

Struktur yayasan terdiri atas tiga organ wajib: Pembina sebagai pemegang kewenangan tertinggi, Pengurus yang menjalankan kegiatan sehari-hari (minimal ketua, sekretaris, dan bendahara), serta Pengawas yang mengawasi dan memberi nasihat. Satu orang tidak boleh merangkap jabatan antarorgan, sehingga yayasan membutuhkan minimal lima orang berbeda.

Apa saja organ yayasan?

UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menetapkan tiga organ yang wajib ada di setiap yayasan. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan saling mengimbangi.

Organ yayasan dan fungsinya
OrganFungsi utamaJumlah minimal
PembinaMemegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, termasuk mengangkat dan memberhentikan keduanya1 orang
PengurusMelaksanakan kepengurusan dan mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan3 orang: ketua, sekretaris, bendahara
PengawasMengawasi serta memberi nasihat kepada Pengurus1 orang
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus atau Pengawas, dan sebaliknya. Karena itu yayasan paling sedikit membutuhkan 5 orang berbeda: 1 Pembina, 3 Pengurus, dan 1 Pengawas.

Apa tugas dan kewenangan Pembina?

Pembina adalah organ dengan kewenangan tertinggi. Menurut UU Yayasan Pasal 28, kewenangannya meliputi:

  • keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  • pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas;
  • penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  • pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan;
  • penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.

Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah pendiri yayasan dan/atau orang yang berdasarkan keputusan rapat Pembina dinilai mampu mewujudkan tujuan yayasan. Pembina wajib mengadakan rapat paling sedikit sekali dalam setahun.

Bila karena sebab apa pun yayasan tidak lagi mempunyai Pembina, Pengurus dan Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan paling lambat 30 hari sejak kekosongan untuk mengangkat Pembina baru (UU 28/2004 Pasal 28 ayat 4).

Siapa saja Pengurus yayasan dan apa tugasnya?

Pengurus menjalankan kegiatan yayasan sehari-hari. Susunannya paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.

Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan, menyusun program kerja dan rancangan anggaran untuk disahkan Pembina, serta membuat dan menyimpan catatan pembukuan. Pengurus juga wajib menyusun laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup.

Pengurus dapat mengangkat pelaksana kegiatan, misalnya kepala sekolah, direktur klinik, atau koordinator program. Pelaksana kegiatan bukan organ yayasan, sehingga tidak tercantum sebagai Pembina, Pengurus, atau Pengawas dalam akta.

Apa tugas Pengawas?

Pengawas mengawasi pelaksanaan kepengurusan dan memberi nasihat kepada Pengurus. Jumlahnya paling sedikit satu orang, diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali. Pengawas berwenang memeriksa dokumen dan pembukuan yayasan serta dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.

Contoh susunan pengurus yayasan

Berikut contoh susunan untuk yayasan pendidikan berskala kecil. Nama hanya ilustrasi.

OrganJabatanContoh pengisi
PembinaKetua PembinaPendiri yayasan
PembinaAnggota Pembina (opsional)Tokoh masyarakat
PengurusKetuaPengelola harian yayasan
PengurusSekretarisStaf administrasi senior
PengurusBendaharaOrang yang memahami keuangan
PengawasPengawasAkuntan atau tokoh independen
Pelaksana kegiatanKepala sekolahBukan organ yayasan; diangkat Pengurus

Untuk yayasan masjid atau pesantren, strukturnya sama. Unit seperti takmir, pengasuh pondok, atau bidang dakwah ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan di bawah Pengurus.

Bagaimana jika susunan pengurus berubah?

Pergantian Pengurus atau Pengawas diputuskan melalui rapat Pembina, dituangkan dalam akta notaris, lalu diberitahukan kepada Menteri Hukum melalui AHU Online agar data yayasan tercatat sesuai. Pastikan pergantian dilaporkan sebelum yayasan membuka rekening baru, mengajukan hibah, atau mengurus izin operasional, karena instansi akan mencocokkan data pengurus dengan data di AHU.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa minimal orang untuk mendirikan yayasan?

Yayasan boleh didirikan oleh satu orang, tetapi strukturnya membutuhkan minimal lima orang berbeda: 1 Pembina, 3 Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara), dan 1 Pengawas, karena jabatan antarorgan tidak boleh dirangkap.

Apa jabatan tertinggi di yayasan?

Pembina. Organ ini berwenang mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Pengurus serta Pengawas, dan memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan.

Apakah suami-istri boleh sama-sama menjadi pengurus yayasan?

UU Yayasan tidak melarang hubungan keluarga, tetapi pengurus yang terafiliasi dengan pendiri, Pembina, atau Pengawas tidak boleh menerima gaji dari yayasan.

Berapa lama masa jabatan pengurus yayasan?

Pengurus dan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai anggaran dasar.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan Yayasan?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp