Yayasan & Perkumpulan
Apakah Yayasan Boleh Berbisnis dan Mencari Keuntungan? Ini Aturannya
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Boleh, dengan batasan. Yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha untuk menunjang tujuannya dengan mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha, dengan total penyertaan paling banyak 25% dari kekayaan yayasan. Hasil usaha wajib dipakai untuk tujuan yayasan dan dilarang dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas.
Apa kata undang-undang tentang yayasan dan kegiatan usaha?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Meski nirlaba, undang-undang tidak melarang yayasan memperoleh pendapatan. Yang diatur ketat adalah cara berusaha dan ke mana hasilnya mengalir.
| Ketentuan | Isi pokok | Dasar |
|---|---|---|
| Cara berusaha | Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha | UU 16/2001 Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 |
| Kesesuaian kegiatan | Kegiatan badan usaha harus sesuai maksud dan tujuan yayasan | UU 16/2001 Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 |
| Batas penyertaan | Seluruh penyertaan paling banyak 25% dari nilai kekayaan yayasan | UU 16/2001 Pasal 7 ayat (2) |
| Larangan rangkap | Organ yayasan dilarang merangkap direksi/komisaris badan usaha tersebut | UU 16/2001 Pasal 7 ayat (3) |
| Larangan pembagian | Hasil usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, Pengawas | UU 16/2001 Pasal 3 ayat (2); UU 28/2004 Pasal 5 |
Bagaimana cara yayasan menjalankan usaha yang benar?
Ada dua jalur yang sah menurut UU Yayasan:
- Mendirikan badan usaha milik yayasan, umumnya berbentuk PT. Yayasan menjadi pemegang saham, sedangkan direksi dan komisaris diisi orang di luar organ yayasan.
- Penyertaan modal pada badan usaha yang prospektif, misalnya membeli saham PT lain, selama total penyertaan tidak melebihi 25% kekayaan yayasan.
Pendapatan yang lahir langsung dari kegiatan sesuai tujuan, misalnya uang sekolah di yayasan pendidikan atau biaya layanan klinik sosial, adalah bagian dari kegiatan yayasan itu sendiri. Untuk kegiatan yang murni komersial dan tidak berkaitan dengan tujuan, gunakan badan usaha terpisah agar risiko dan pembukuannya tidak bercampur.
Bolehkah yayasan mencari keuntungan?
Yayasan boleh menghasilkan surplus, tetapi surplus itu bukan keuntungan pribadi. Seluruh kekayaan, termasuk hasil usaha, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang berkepentingan dengan yayasan (UU 28/2004 Pasal 5 ayat (1)).
Pelanggaran larangan ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan kewajiban mengembalikan kekayaan yang dialihkan (UU 28/2004 Pasal 70). Inilah alasan yayasan tidak cocok sebagai kendaraan bisnis untuk mencari laba pribadi; untuk itu bentuk yang tepat adalah PT atau CV.
Bolehkah pengurus yayasan digaji?
Boleh, dengan syarat ketat dalam UU 28/2004 Pasal 5 ayat (2). Pengurus dapat menerima gaji, upah, atau honorarium apabila:
- bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, maupun Pengawas; dan
- melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Besaran gaji ditetapkan oleh Pembina sesuai kemampuan kekayaan yayasan. Pembina dan Pengawas sendiri tidak boleh menerima gaji dari yayasan.
Dari mana yayasan mendapat dana?
Selain hasil usaha, kekayaan yayasan dapat berasal dari (UU 16/2001 Pasal 26):
- kekayaan awal yang dipisahkan dari harta pendiri;
- sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
- wakaf;
- hibah dan hibah wasiat;
- perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Kapan sebaiknya memilih yayasan, kapan PT?
| Tujuan Anda | Bentuk yang tepat |
|---|---|
| Mengelola sekolah, pesantren, panti, atau kegiatan sosial | Yayasan |
| Organisasi berbasis anggota dan iuran | Perkumpulan |
| Bisnis untuk keuntungan pemilik | PT atau CV |
| Lembaga sosial yang juga punya unit bisnis | Yayasan + PT milik yayasan |
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah yayasan boleh mendirikan PT?
Boleh. Yayasan dapat mendirikan badan usaha, termasuk PT, yang kegiatannya sesuai maksud dan tujuan yayasan. Organ yayasan tidak boleh merangkap sebagai direksi atau komisaris PT tersebut.
Apakah yayasan boleh mengambil keuntungan?
Yayasan boleh memperoleh surplus, tetapi surplus wajib dipakai untuk tujuan yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas.
Berapa batas investasi yayasan di badan usaha?
Seluruh penyertaan yayasan dalam badan usaha paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan (UU 16/2001 Pasal 7 ayat 2).
Bolehkah pendiri yayasan menjadi pengurus?
Boleh, tetapi pengurus yang juga pendiri atau terafiliasi dengan pendiri, Pembina, atau Pengawas tidak boleh menerima gaji dari yayasan.
Dasar hukum & sumber
- UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (JDIH BPK)
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan (JDIH BPK)
- PP No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.