Langsung ke konten
uruslegalitas

Yayasan & Perkumpulan

Yayasan untuk Mitra MBG/SPPG: Aturan Resmi dan Legalitas yang Perlu Disiapkan

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

Menurut Perpres 115/2025, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, PT, koperasi, BUMDes, hingga UMKM untuk membangun dan menyiapkan SPPG. Yayasan yang ingin terlibat setidaknya perlu berstatus badan hukum dengan SK Menteri Hukum, NPWP, dan rekening atas nama yayasan. Pendaftaran hanya melalui portal resmi BGN, gratis, dan tanpa perantara.

Apa dasar hukum kemitraan SPPG?

Tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025. Pasal 19 mengatur bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) dapat bekerja sama dengan:

  • instansi pemerintah;
  • PT, koperasi, BUMDes, BUMN, dan BUMD;
  • persekutuan dan badan usaha tidak berbadan hukum, serta UMKM;
  • yayasan atau lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya.

CV, badan usaha tidak berbadan hukum, dan UMKM wajib memiliki NIB dan NPWP. Bentuk kerja samanya berupa pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana-prasarana, dengan kriteria yang ditetapkan BGN.

Apa peran yayasan dalam SPPG?

Dalam praktik yang dijelaskan BGN, yayasan menjadi pihak yang menaungi SPPG, sementara mitra pengelola, yang bisa berbentuk PT atau CV, membangun dan mengoperasikan dapur. Pada Oktober 2026 BGN menyatakan sedang memproses registrasi pembaruan perjanjian kerja sama dengan dua portal terpisah: satu untuk yayasan dan satu untuk mitra.

Pimpinan BGN juga menegaskan bahwa yayasan yang memungut setoran dari mitra tanpa berkontribusi pada operasional dapur akan diputus kerja samanya, dan mitra yang dirugikan dipersilakan mengajukan yayasan pengganti. Kebijakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi kepada media; pantau peraturan tertulis BGN untuk ketentuan finalnya.

Status pendaftaran mitra baru dapat berubah sewaktu-waktu. BGN pernah menyatakan pendaftaran mitra baru ditutup pada Maret 2026. Selalu cek informasi terbaru langsung dari kanal resmi BGN sebelum mengambil keputusan investasi.

Legalitas yayasan yang perlu disiapkan

BGN belum menerbitkan daftar dokumen rinci yang seragam di sumber resmi yang kami temukan. Namun karena Perpres 115/2025 mensyaratkan yayasan berbadan hukum, legalitas dasar berikut adalah fondasi yang wajib dimiliki yayasan mana pun yang ingin bermitra dengan lembaga pemerintah:

DokumenDiterbitkan olehCatatan
Akta pendirian yayasanNotarisMaksud dan tujuan mencakup bidang sosial/kemanusiaan, termasuk pemenuhan gizi
SK pengesahan badan hukumMenteri Hukum (AHU)Bukti status badan hukum
NPWP yayasanDJP (Coretax)Yayasan adalah wajib pajak badan
NIBOSSUntuk kegiatan yang memerlukan perizinan berusaha
Rekening bank atas nama yayasanBankUntuk transaksi resmi
Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas yang mutakhirAHUData harus sesuai dengan yang dilaporkan ke Kementerian Hukum

Dokumen teknis dapur, misalnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari pemerintah daerah, kapasitas porsi, dan standar sarana, ditetapkan tersendiri oleh BGN dan pemerintah daerah.

Prinsip tata kelola yang wajib dijaga

Yayasan adalah badan hukum nirlaba. Kekayaan dan hasil kegiatannya dilarang dibagikan kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawas, dengan ancaman pidana menurut UU Yayasan. Karena itu yayasan tidak boleh dipakai sebagai kendaraan untuk menarik keuntungan pribadi dari program pemerintah.

  • Pisahkan rekening yayasan dari rekening pribadi dan rekening mitra.
  • Tuangkan pembagian peran yayasan dan mitra dalam perjanjian tertulis.
  • Susun laporan tahunan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku berakhir.
  • Laporkan SPT Tahunan PPh Badan yayasan setiap tahun.

Baca juga apakah yayasan boleh berbisnis dan struktur organisasi yayasan.

Waspadai penipuan jual titik SPPG

BGN menegaskan pendaftaran titik SPPG dilakukan sendiri oleh yayasan atau mitra melalui portal resmi, gratis dan tanpa perantara. BGN telah mengonfirmasi kasus penipuan "jual titik SPPG" dengan kerugian miliaran rupiah, dan titik hasil jual-beli dibatalkan.

  • Jangan membayar pihak mana pun yang menjanjikan titik, kuota, atau persetujuan SPPG.
  • Pastikan alamat portal yang Anda akses benar-benar milik BGN.
  • Mendirikan yayasan berbadan hukum tidak menjamin diterima sebagai mitra SPPG.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah yayasan bisa menjadi mitra MBG?

Bisa. Perpres 115/2025 Pasal 19 menyebut yayasan atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum sebagai salah satu pihak yang dapat bekerja sama dengan BGN, sesuai kriteria yang ditetapkan BGN.

Apakah selain yayasan boleh menjadi mitra SPPG?

Boleh. Perpres 115/2025 juga menyebut PT, koperasi, BUMDes, BUMN, BUMD, persekutuan, badan usaha tidak berbadan hukum, dan UMKM. CV dan UMKM wajib memiliki NIB dan NPWP.

Apakah yayasan mitra MBG membayar pajak?

Yayasan adalah wajib pajak badan: wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Yayasan tidak termasuk subjek PPh final 0,5%, sehingga penghasilan usahanya dikenai tarif umum sesuai ketentuan.

Apakah ada biaya untuk mendaftar sebagai mitra SPPG?

Menurut BGN, pendaftaran melalui portal resmi gratis dan tidak melalui perantara. Biaya yang wajar hanya untuk mendirikan dan mengurus legalitas yayasan itu sendiri.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan Yayasan?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp