Langsung ke konten
uruslegalitas

Pustaka Regulasi Pendirian Badan Usaha & Badan Hukum (Update 2026)

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

Sejak 2024 urusan badan hukum berada di bawah Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM), sehingga SK pengesahan kini ditandatangani Menteri Hukum. Perizinan usaha mengacu pada PP 28/2025.

Daftar regulasi

RegulasiPokok pengaturanStatus
UU 40/2007Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasDasar hukum utama PT: pendirian, modal, organ (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), dan tanggung jawab terbatas pemegang saham.diubah
UU 6/2023 (Cipta Kerja)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangMengubah UU PT: menghapus modal dasar minimum Rp50 juta dan memperkenalkan Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.berlaku
PP 8/2021Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan KecilModal dasar ditentukan pendiri, minimal 25% ditempatkan dan disetor, serta tata cara pendaftaran PT Perorangan.berlaku
PP 7/2021Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKMKriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan — acuan syarat PT Perorangan.berlaku
PP 28/2025Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoMenggantikan PP 5/2021. Mengatur NIB, sertifikat standar, dan izin melalui OSS, termasuk batas waktu layanan di setiap tahap.berlaku
Permenkum 49/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan TerbatasMenggantikan Permenkumham 21/2021. Mengatur tata cara pemesanan nama, pengesahan pendirian PT melalui AHU Online, perubahan, dan pembubaran.berlaku
KUHD Pasal 16–35Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 16–35Dasar hukum Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), termasuk tanggung jawab sekutu.berlaku
Permenkum 25/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan KomanditerMenggantikan Permenkumham 17/2018. Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).berlaku
UU 16/2001 jo. UU 28/2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004Yayasan sebagai badan hukum nirlaba untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas.diubah
PP 63/2008 jo. PP 2/2013Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013Kekayaan awal minimal yayasan: Rp10 juta untuk pendiri WNI dan Rp100 juta bila melibatkan pendiri asing.diubah
PP 20/2026Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanSejak 22 April 2026, PPh final UMKM 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan (tanpa batas waktu), dan koperasi; CV, firma, dan PT yang baru terdaftar memakai tarif umum.berlaku
Perpres 115/2025Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisMengatur pihak yang dapat bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional, termasuk yayasan berbadan hukum, PT, koperasi, dan UMKM.berlaku
Permenkumham 2/2016Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data YayasanTata cara pengesahan badan hukum yayasan melalui AHU Online.berlaku
Permenkum 32/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan PerkumpulanProsedur perbaikan data badan hukum PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang keliru — relevan untuk garansi revisi.berlaku
Permenkum 18/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum PerkumpulanMenggantikan Permenkumham 3/2016. Tata cara pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online hingga berakhirnya status badan hukum.diubah
UU 17/2013 jo. UU 16/2017Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017Ormas dapat berbentuk badan hukum perkumpulan atau yayasan; ormas didirikan oleh paling sedikit 3 orang WNI (kecuali berbentuk yayasan).diubah
UU 27/2022Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiDasar kewajiban kami menjaga kerahasiaan dokumen identitas klien.berlaku