Pustaka Regulasi Pendirian Badan Usaha & Badan Hukum (Update 2026)
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
Sejak 2024 urusan badan hukum berada di bawah Kementerian Hukum (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM), sehingga SK pengesahan kini ditandatangani Menteri Hukum. Perizinan usaha mengacu pada PP 28/2025.
Daftar regulasi
| Regulasi | Pokok pengaturan | Status |
|---|---|---|
| UU 40/2007Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | Dasar hukum utama PT: pendirian, modal, organ (RUPS, Direksi, Dewan Komisaris), dan tanggung jawab terbatas pemegang saham. | diubah |
| UU 6/2023 (Cipta Kerja)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang | Mengubah UU PT: menghapus modal dasar minimum Rp50 juta dan memperkenalkan Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil. | berlaku |
| PP 8/2021Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil | Modal dasar ditentukan pendiri, minimal 25% ditempatkan dan disetor, serta tata cara pendaftaran PT Perorangan. | berlaku |
| PP 7/2021Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM | Kriteria usaha mikro dan kecil berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan — acuan syarat PT Perorangan. | berlaku |
| PP 28/2025Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Menggantikan PP 5/2021. Mengatur NIB, sertifikat standar, dan izin melalui OSS, termasuk batas waktu layanan di setiap tahap. | berlaku |
| Permenkum 49/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas | Menggantikan Permenkumham 21/2021. Mengatur tata cara pemesanan nama, pengesahan pendirian PT melalui AHU Online, perubahan, dan pembubaran. | berlaku |
| KUHD Pasal 16–35Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 16–35 | Dasar hukum Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV), termasuk tanggung jawab sekutu. | berlaku |
| Permenkum 25/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer | Menggantikan Permenkumham 17/2018. Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). | berlaku |
| UU 16/2001 jo. UU 28/2004Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 | Yayasan sebagai badan hukum nirlaba untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas. | diubah |
| PP 63/2008 jo. PP 2/2013Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 2 Tahun 2013 | Kekayaan awal minimal yayasan: Rp10 juta untuk pendiri WNI dan Rp100 juta bila melibatkan pendiri asing. | diubah |
| PP 20/2026Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan | Sejak 22 April 2026, PPh final UMKM 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan (tanpa batas waktu), dan koperasi; CV, firma, dan PT yang baru terdaftar memakai tarif umum. | berlaku |
| Perpres 115/2025Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis | Mengatur pihak yang dapat bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional, termasuk yayasan berbadan hukum, PT, koperasi, dan UMKM. | berlaku |
| Permenkumham 2/2016Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan | Tata cara pengesahan badan hukum yayasan melalui AHU Online. | berlaku |
| Permenkum 32/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan | Prosedur perbaikan data badan hukum PT, Yayasan, dan Perkumpulan yang keliru — relevan untuk garansi revisi. | berlaku |
| Permenkum 18/2025Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan | Menggantikan Permenkumham 3/2016. Tata cara pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online hingga berakhirnya status badan hukum. | diubah |
| UU 17/2013 jo. UU 16/2017Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 | Ormas dapat berbentuk badan hukum perkumpulan atau yayasan; ormas didirikan oleh paling sedikit 3 orang WNI (kecuali berbentuk yayasan). | diubah |
| UU 27/2022Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Dasar kewajiban kami menjaga kerahasiaan dokumen identitas klien. | berlaku |