Pajak & Laporan
Laporan Keuangan PT Perorangan: Wajib, Batas Waktu, dan Cara Lapor di AHU
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui AHU paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi. Isinya laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Bila tidak dilaporkan, sanksinya bertahap: teguran, penghentian akses layanan, hingga pencabutan status badan hukum.
Apakah PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan?
Wajib. PP No. 8 Tahun 2021 Pasal 10 mengatur bahwa PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan melaporkannya kepada Menteri dengan mengisi format isian elektronik. Ketentuan yang sama ditegaskan kembali dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025, dengan penyampaian melalui sistem AHU.
Kewajiban ini terpisah dari kewajiban pajak. Selain melapor ke Kementerian Hukum, PT Perorangan tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan ke DJP. Lihat pajak PT Perorangan.
Kapan batas waktu pelaporannya?
Laporan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Menurut penjelasan PP 8/2021, periode akuntansi dihitung sejak tanggal sertifikat pendaftaran PT Perorangan diterbitkan.
Apa saja isi laporan keuangan PT Perorangan?
| Komponen | Isi | Contoh pos |
|---|---|---|
| Laporan posisi keuangan | Harta, utang, dan modal pada akhir periode | Kas, piutang, persediaan, peralatan, utang usaha, modal disetor, laba ditahan |
| Laporan laba rugi | Pendapatan dan beban selama periode | Penjualan, harga pokok, gaji, sewa, laba bersih |
| Catatan atas laporan keuangan | Penjelasan singkat atas angka-angka di atas | Kebijakan pencatatan, rincian aset tetap |
Laporan ini tidak harus diaudit akuntan publik. Yang penting, angkanya berasal dari pembukuan yang rapi dan konsisten dengan SPT Tahunan pajak.
Cara melaporkan laporan keuangan PT Perorangan di AHU
- 1
Siapkan angka dari pembukuan
Rekap saldo akhir periode dan total pendapatan serta beban setahun. Gunakan rekening atas nama PT agar pencatatan lebih mudah.
- 2
Masuk ke akun AHU PT Perorangan
Gunakan akun yang dipakai saat pendirian di sistem AHU Kementerian Hukum.
- 3
Isi format laporan keuangan
Pilih menu laporan keuangan perseroan perorangan, lalu isi posisi keuangan, laba rugi, dan catatan sesuai format isian.
- 4
Kirim dan simpan bukti
Setelah dikirim, sistem menerbitkan bukti penerimaan elektronik. Simpan bukti ini sebagai arsip kepatuhan.
Panduan teknis resmi tersedia di panduan AHU untuk perseroan perorangan.
Apa sanksi jika tidak melapor?
PP 8/2021 Pasal 12 mengatur sanksi administratif bertahap, yang tahapannya dirinci dalam Permenkum 49/2025:
- Teguran tertulis.
- Penghentian hak akses atas layanan AHU, yang dilakukan 30 hari setelah teguran tertulis kedua. Tanpa akses, PT tidak bisa mengurus perubahan data.
- Pencabutan status badan hukum bila laporan tetap tidak disampaikan dalam 5 tahun sejak akses dihentikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PT Perorangan wajib pembukuan?
Ya. Untuk menyusun laporan keuangan ke Kementerian Hukum dan SPT Tahunan pajak, PT Perorangan perlu pembukuan yang mencatat pendapatan, beban, harta, dan utang.
Apakah laporan keuangan PT Perorangan harus diaudit?
Tidak. Laporan cukup diisi melalui format elektronik di AHU, tanpa kewajiban audit akuntan publik.
Apakah laporan keuangan ke AHU sama dengan SPT pajak?
Tidak sama. Laporan ke AHU adalah kewajiban hukum perseroan kepada Kementerian Hukum; SPT Tahunan adalah kewajiban pajak kepada DJP. Keduanya harus dilakukan dan angkanya sebaiknya konsisten.
Bagaimana jika PT Perorangan belum beroperasi?
Kewajiban tetap berlaku sejak sertifikat terbit. Laporkan angka apa adanya, misalnya hanya modal disetor tanpa pendapatan.
Dasar hukum & sumber
- PP No. 8 Tahun 2021, Pasal 10–12 (JDIH BPK)
- Permenkum No. 49 Tahun 2025 (JDIH BPK)
- AHU — Panduan perseroan perorangan
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.