Perubahan Badan Usaha
Cara Mengubah CV Menjadi PT: Langkah, Nasib NPWP, dan Aspek Pajaknya
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
CV tidak bisa dikonversi langsung menjadi PT karena CV bukan badan hukum. Caranya: dirikan PT baru dengan akta notaris, alihkan aset atau usaha CV ke PT melalui setoran modal (inbreng) atau jual beli, daftarkan NPWP baru untuk PT, lalu bubarkan CV dan hapus NPWP-nya, atau biarkan CV tetap ada sebagai entitas terpisah.
Apakah CV bisa langsung diubah menjadi PT?
Tidak. CV adalah persekutuan yang tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan hukum dengan modal yang terbagi atas saham. Karena wujud hukumnya berbeda, "perubahan" CV menjadi PT secara hukum berarti mendirikan PT baru. Pembubaran CV tidak harus dilakukan lebih dulu; para sekutu bisa memutuskan nasib CV setelah PT berdiri.
Dari sisi pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga tidak mengakomodasi perubahan bentuk badan sebagai perubahan data. NPWP CV tidak bisa diubah menjadi NPWP PT; PT harus mendaftar NPWP sendiri.
Langkah mengubah CV menjadi PT
- 1
Sepakati keputusan para sekutu
Seluruh sekutu CV menyetujui pendirian PT, siapa yang menjadi pemegang saham, direksi, dan komisaris, serta rencana atas aset dan kontrak CV.
- 2
Tentukan nama dan modal PT
Nama CV bisa dipakai lagi bila memenuhi syarat nama PT dan belum dipakai PT lain. Tetapkan modal dasar dan modal disetor minimal 25%. Lihat cara cek nama PT dan modal dasar PT.
- 3
Buat akta pendirian PT
Notaris menyusun akta pendirian dan mengajukan pengesahan kepada Menteri Hukum melalui AHU Online hingga SK terbit.
- 4
Daftarkan NPWP dan NIB PT
Daftarkan NPWP badan untuk PT di Coretax, lalu terbitkan NIB di OSS dengan KBLI yang sesuai.
- 5
Alihkan aset dan usaha CV
Aset CV dapat dimasukkan sebagai setoran modal nonuang (inbreng) dengan penilaian ahli independen, atau dijual ke PT. Kontrak dengan pelanggan dan pemasok diperbarui atas nama PT.
- 6
Putuskan nasib CV
Bila CV tidak dipakai lagi, buat akta pembubaran, daftarkan pembubarannya, lalu ajukan penghapusan NPWP CV setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan. Bila CV masih ada transaksi, CV tetap berjalan sebagai entitas terpisah.
Apa saja aspek pajak yang perlu diperhatikan?
| Hal | Ketentuan umum |
|---|---|
| NPWP | PT memakai NPWP baru; NPWP CV dihapus bila CV dibubarkan, dengan kemungkinan pemeriksaan oleh KPP sebelum diputuskan |
| PPN atas inbreng | Pengalihan barang sebagai setoran modal pengganti saham bukan penyerahan kena PPN sepanjang CV dan PT sama-sama PKP |
| PPh atas pengalihan aset | Pengalihan dinilai dengan harga pasar; selisih di atas nilai buku berpotensi menjadi penghasilan yang dikenai pajak |
| Tanah & bangunan | Ada PPh final pengalihan hak dan BPHTB |
| Tarif PPh PT baru | PT biasa yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak dapat memakai PPh final 0,5% (PP 20/2026) dan memakai tarif umum dengan fasilitas Pasal 31E |
Kapan sebaiknya CV naik kelas menjadi PT?
- Sekutu aktif ingin harta pribadinya tidak lagi menanggung risiko utang usaha.
- Usaha akan menerima investor atau membagi kepemilikan dalam bentuk saham.
- Tender, BUMN, atau klien korporat mensyaratkan badan hukum PT.
- Ada mitra atau modal asing; penanaman modal asing wajib berbentuk PT.
Bila setelah dihitung ternyata hanya satu orang yang akan memiliki usaha dan skalanya masih mikro atau kecil, pertimbangkan PT Perorangan, yang masih dapat memakai PPh final 0,5%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah CV harus dibubarkan dulu sebelum mendirikan PT?
Tidak harus. PT dapat didirikan lebih dulu; CV dibubarkan kemudian bila memang tidak dipakai lagi, atau tetap berjalan sebagai entitas terpisah.
Apakah NPWP CV bisa dipakai PT?
Tidak. NPWP CV tidak dapat diubah menjadi NPWP PT. PT wajib mendaftar NPWP baru, dan NPWP CV dihapus bila CV dibubarkan.
Apakah nama CV bisa dipakai sebagai nama PT?
Bisa, selama memenuhi syarat nama PT, misalnya berbahasa Indonesia dan belum dipakai PT lain. Cek dulu di pencarian AHU.
Apakah CV bisa menjadi pemegang saham PT?
Karena CV bukan badan hukum, kepemilikan saham umumnya dipegang langsung oleh para sekutu secara pribadi atau oleh badan hukum lain, bukan oleh CV.
Dasar hukum & sumber
- Hukumonline — Haruskah membubarkan CV jika ingin mengubahnya menjadi PT?
- DJP — Perhatikan ini sebelum ubah CV jadi PT
- DDTC News — CV berubah jadi PT, wajib pajak tak bisa ajukan perubahan badan hukum
- Permenkum No. 49 Tahun 2025 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT (JDIH BPK)
- PP No. 20 Tahun 2026 tentang PPh Final UMKM (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.