Pajak & Laporan
Pajak CV 2026: CV Baru Tak Bisa Lagi PPh Final 0,5%, Ini Tarif dan Kewajibannya
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 tidak lagi dapat memakai PPh final 0,5% (PP 20/2026). Pajaknya dihitung dari laba dengan tarif PPh badan 22%, tetapi CV beromzet sampai Rp50 miliar mendapat potongan tarif 50% atas laba dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar (Pasal 31E), sehingga tarif efektifnya bisa 11%. CV lama tetap boleh 0,5% sampai jangka waktunya habis.
Apa yang berubah untuk pajak CV pada 2026?
PP No. 20 Tahun 2026 mengubah PP 55/2022 tentang PPh final UMKM. Sejak berlaku pada 22 April 2026, PPh final 0,5% hanya untuk wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT biasa dikeluarkan dari daftar.
| Status CV | Skema pajak |
|---|---|
| Terdaftar setelah 22 April 2026 | Tarif umum PPh badan 22% dengan fasilitas Pasal 31E |
| Terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masih dalam jangka waktu | Tetap boleh PPh final 0,5% sampai jangka waktu 4 tahun pajak habis |
| Jangka waktu 0,5% sudah habis | Tarif umum PPh badan 22% dengan fasilitas Pasal 31E |
Bagaimana cara menghitung pajak CV dengan tarif umum?
Dengan tarif umum, pajak dihitung dari laba kena pajak (penghasilan dikurangi biaya yang boleh dikurangkan), bukan dari omzet. Pasal 31E UU PPh memberi pengurangan tarif 50% bagi badan dengan omzet sampai Rp50 miliar, khusus untuk laba yang berasal dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar.
| Contoh | Omzet setahun | Laba kena pajak | Perhitungan | PPh terutang |
|---|---|---|---|---|
| CV A | Rp2 miliar | Rp200 juta | Seluruh omzet ≤ Rp4,8 miliar → 200 juta × 11% | Rp22.000.000 |
| CV B | Rp10 miliar | Rp1 miliar | Bagian fasilitas: 4,8/10 × 1 miliar = Rp480 juta × 11% = Rp52,8 juta; sisanya Rp520 juta × 22% = Rp114,4 juta | Rp167.200.000 |
Karena dasar pengenaannya laba, pembukuan yang rapi menjadi sangat penting. Biaya usaha yang sah dan terdokumentasi akan mengurangi pajak.
Apa saja kewajiban pajak CV?
| Kewajiban | Batas waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| SPT Tahunan PPh Badan | 30 April tahun berikutnya | Melalui Coretax |
| Angsuran PPh Pasal 25 | Bulanan | Besarnya mengacu pada SPT tahun sebelumnya (berlaku untuk CV yang memakai tarif umum) |
| PPh Pasal 21 | Bulanan | Bila CV memiliki karyawan |
| Pemotongan PPh Pasal 23 | Bulanan | Bila CV membayar jasa tertentu kepada badan lain |
| PPN | Bulanan | Bila CV menjadi Pengusaha Kena Pajak (wajib di atas omzet Rp4,8 miliar) |
Apakah bagian laba sekutu CV dikenai pajak lagi?
Tidak. Bagian laba yang diterima anggota dari persekutuan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham dikecualikan dari objek PPh (UU PPh Pasal 4 ayat 3). Pajaknya sudah ditanggung di tingkat CV, sehingga pembagian laba kepada sekutu tidak dipajaki kembali.
Masih layak mendirikan CV setelah PP 20/2026?
Tetap layak bila Anda membutuhkan struktur kemitraan sederhana dengan sekutu aktif dan pasif, atau bila tender dan mitra Anda menerima CV. Namun keunggulan pajak CV dibanding PT kini praktis hilang untuk pendirian baru, karena keduanya sama-sama memakai tarif umum dengan Pasal 31E.
- Bila usaha dimiliki satu orang dan skalanya mikro/kecil, PT Perorangan lebih menguntungkan karena masih bisa PPh final 0,5% tanpa batas waktu.
- Bila ada dua orang atau lebih dan pajaknya sama-sama tarif umum, PT memberi tanggung jawab terbatas yang tidak dimiliki CV. Lihat perbandingan PT vs CV.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak CV berapa persen pada 2026?
CV yang terdaftar setelah 22 April 2026 memakai tarif PPh badan 22% atas laba, dengan potongan 50% (efektif 11%) untuk laba dari bagian omzet sampai Rp4,8 miliar bila omzet setahun tidak melebihi Rp50 miliar.
Apakah CV masih bisa memakai PPh final 0,5%?
Hanya CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan masih dalam jangka waktu 4 tahun pajaknya. CV yang baru terdaftar tidak bisa.
Apakah CV kena pajak kalau belum ada pendapatan?
Bila tidak ada laba, tidak ada PPh terutang, tetapi CV tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Apakah omzet Rp500 juta CV bebas pajak?
Tidak. Fasilitas omzet Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Dasar hukum & sumber
- PP No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55/2022 (JDIH BPK)
- Materi sosialisasi DJP tentang PP 20/2026
- DDTC News — Diskon tarif Pasal 31E UU PPh tak ada batas waktu
- Hukumonline — Aturan baru PPh final untuk UMKM
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.