Langsung ke konten
uruslegalitas

Cara Mendirikan CV 2026: Langkah Lengkap dari Nama hingga NIB

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

Jawaban singkat

Cara mendirikan CV: sepakati struktur sekutu, datangi notaris, tanda tangan akta, pendaftaran & skt, daftarkan npwp badan di coretax, terbitkan nib di oss. Di UrusLegalitas mulai Rp1,95 juta sudah termasuk notaris, biaya pendaftaran, NPWP, dan NIB.

6 langkah mendirikan CV

Panduan ini bisa Anda ikuti sendiri. Bila ingin terima beres, tim kami mengerjakan semua langkah di bawah dengan SLA tertulis.
  1. 1

    Sepakati struktur sekutu

    Tentukan sekutu aktif dan pasif, modal, serta pembagian keuntungan.

  2. 2

    Datangi notaris

    Notaris mengecek nama di SABU dan menyusun akta pendirian CV.

  3. 3

    Tanda tangan akta

    Seluruh sekutu menandatangani akta di hadapan notaris.

  4. 4

    Pendaftaran & SKT

    Notaris mendaftarkan CV secara elektronik, lalu terbit Surat Keterangan Terdaftar.

  5. 5

    Daftarkan NPWP badan di Coretax

    Masuk ke Coretax DJP dengan akun penanggung jawab, ajukan pendaftaran wajib pajak badan dengan mengunggah akta dan SK/SKT, lalu aktifkan akun badan serta tetapkan PIC. NPWP terbit secara elektronik tanpa biaya.

  6. 6

    Terbitkan NIB di OSS

    Buat akun OSS dengan NPWP badan, isi data usaha, pilih KBLI 2025 beserta lokasi, lalu terbitkan NIB. Untuk KBLI berisiko menengah/tinggi, lanjutkan pemenuhan sertifikat standar atau izin dari instansi teknis.

Proses jika memakai jasa UrusLegalitas (mulai Rp1,95 juta)

  1. 1

    Konsultasi & KBLI · Hari ke-1

    Kami tentukan struktur sekutu, nama, dan KBLI 2025 sesuai rencana usaha.

  2. 2

    Cek nama CV · Hari ke-1

    Nama CV dicek dan didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.

  3. 3

    Akta pendirian CV · Hari ke-1–2

    Notaris menyusun dan mengesahkan akta pendirian setelah draf Anda setujui.

  4. 4

    Pendaftaran & SKT · Hari ke-2

    Notaris mendaftarkan CV secara elektronik dan terbit Surat Keterangan Terdaftar.

  5. 5

    NPWP & NIB · Hari ke-2–5

    NPWP badan di Coretax lalu NIB serta izin sesuai risiko di OSS.

Kewajiban setelah CV berdiri

  • Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.
  • Sampaikan LKPM di OSS bila diwajibkan untuk skala usaha Anda.
  • Daftarkan perubahan sekutu atau data CV melalui akta perubahan dan SABU.

Baca juga

Pertanyaan seputar proses

Apakah CV wajib memakai notaris?

Ya. Pendirian CV dilakukan dengan akta notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum melalui SABU untuk mendapatkan SKT.

Tidak sempat mengurus sendiri?

Serahkan ke kami. Anda cukup menyiapkan KTP dan tanda tangan akta; sisanya kami kerjakan dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp