Pajak & Laporan
Cara Daftar NPWP Badan di Coretax untuk PT, CV, dan Yayasan (2026)
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
NPWP badan untuk PT, CV, yayasan, maupun perkumpulan kini hanya didaftarkan melalui Coretax DJP, paling lambat 1 bulan setelah badan berdiri. Siapkan nomor dan tanggal SK atau SKT dari AHU serta data akta, isi formulir badan di coretaxdjp.pajak.go.id, verifikasi email dan nomor HP, lalu NPWP 16 digit terbit paling lama 1 hari kerja. Layanan ini gratis.
Kapan badan wajib mendaftar NPWP?
Sejak PMK 81/2024 berlaku pada 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP baru hanya melalui Coretax; layanan e-Registration lama sudah ditutup. Menurut PER-7/PJ/2025, badan wajib mendaftar paling lama 1 bulan setelah didirikan, di KPP yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan badan.
Pada Oktober 2026, DJP dan Ditjen AHU mengumumkan integrasi Coretax dengan AHU Online agar NPWP badan dapat terbit otomatis. Cakupan dan tanggal berlakunya untuk setiap jenis badan belum dirinci secara resmi, sehingga pendaftaran mandiri di Coretax tetap menjadi jalur yang perlu disiapkan.
Apa yang perlu disiapkan?
- Nomor dan tanggal SK pengesahan (PT, yayasan, perkumpulan) atau SKT (CV, firma) dari AHU.
- Nomor akta pendirian dan NIK notaris.
- Data modal dasar, ditempatkan, dan disetor (untuk PT).
- Email dan nomor HP aktif khusus untuk badan.
- Klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama dan alamat tempat kedudukan.
- Calon PIC: orang pribadi yang sudah memiliki akun Coretax aktif.
Langkah daftar NPWP badan di Coretax
- 1
Buka Coretax dan pilih kategori Badan
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id, pilih "Daftar di sini", lalu kategori wajib pajak Badan.
- 2
Isi data identitas dari AHU
Masukkan nomor dan tanggal SK/SKT, nomor akta, NIK notaris, dan data modal. Data harus sama persis dengan data di AHU karena sistem memvalidasinya langsung.
- 3
Verifikasi email dan nomor HP
Masukkan kode OTP yang dikirim ke email dan nomor HP badan.
- 4
Lengkapi KLU dan alamat
Isi minimal satu KLU utama dan satu alamat utama, lalu kirim permohonan.
- 5
NPWP terbit
NPWP 16 digit terbit paling lama 1 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
- 6
Tunjuk PIC dan minta kode otorisasi
Pengurus menunjuk satu PIC. PIC masuk dengan akun Coretax pribadinya, beralih (impersonate) ke akun badan, lalu meminta Kode Otorisasi DJP yang berlaku 2 tahun.
Apa itu PIC dan apa tanggung jawabnya?
Di Coretax, kewajiban pajak badan dijalankan melalui akun orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC (penanggung jawab). Akun badan sendiri hanya untuk pemantauan. Setiap badan hanya memiliki satu PIC, yang dapat menandatangani dokumen serta memberi atau mencabut akses bagi staf dan konsultan pajak.
PIC tidak harus direktur utama dan tidak harus tercantum di akta, tetapi harus ditunjuk resmi oleh pengurus. Sebagai penanggung jawab menurut UU KUP, PIC dapat ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas utang pajak badan, jadi pilihlah orang yang benar-benar memegang kendali keuangan.
Apa yang dilakukan setelah NPWP badan terbit?
- Gunakan NPWP untuk menerbitkan NIB di OSS. Urutan praktisnya: AHU → NPWP (Coretax) → NIB.
- Buka rekening bank atas nama badan.
- Cabang usaha tidak mendapat NPWP sendiri, tetapi NITKU 22 digit yang terhubung ke NPWP pusat.
- Mulai jalankan kewajiban pajak bulanan dan tahunan sesuai bentuk badan. Lihat pajak PT Perorangan, pajak CV, atau pajak yayasan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama NPWP badan jadi?
Paling lama 1 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima, sesuai PER-7/PJ/2025.
Apakah daftar NPWP badan berbayar?
Tidak. DJP menegaskan pendaftaran NPWP dan seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya.
Apakah badan baru masih perlu EFIN?
Tidak. Coretax tidak memakai EFIN untuk aktivasi; verifikasi dilakukan dengan kode yang dikirim ke email dan nomor HP terdaftar.
Apakah NPWP badan bisa didaftarkan lewat OSS?
PP 28/2025 hanya mengatur permohonan NPWP lewat OSS untuk pelaku usaha orang perseorangan. Untuk badan, siapkan pendaftaran melalui Coretax.
Siapa yang boleh menjadi PIC Coretax badan?
Orang pribadi yang ditunjuk resmi oleh pengurus badan dan memiliki akun Coretax aktif. PIC tidak harus direktur utama.
Dasar hukum & sumber
- DJP — Buku manual Coretax: Pendaftaran Wajib Pajak Badan
- Ortax — Daftar NPWP badan, pastikan data AHU sudah sinkron
- DDTC News — Berapa lama NPWP badan terbit setelah pendaftaran
- DDTC News — Coretax dan portal AHU Online terintegrasi (22 Okt 2026)
- Ortax — Penanggung jawab WP badan ditunjuk sebagai PIC
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.