Pajak & Laporan
Syarat dan Cara Menjadi PKP untuk PT dan CV di Coretax (2026)
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Badan usaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila omzetnya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku; permohonan diajukan paling lambat akhir tahun buku tersebut dan PPN dipungut mulai tahun buku berikutnya. Usaha di bawah batas itu boleh menjadi PKP secara sukarela. Pengajuan dilakukan di Coretax dan diputus paling lama 10 hari kerja.
Kapan PT atau CV wajib menjadi PKP?
Pengusaha yang peredaran brutonya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan pengukuhan PKP paling lambat akhir tahun buku saat batas itu terlampaui (PMK 164/2023 Pasal 17 ayat 3). PPN mulai dipungut pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Bolehkah menjadi PKP sebelum omzet Rp4,8 miliar?
Boleh. Pengusaha kecil dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP. Alasan yang umum: pembeli korporat atau instansi meminta faktur pajak, atau usaha ingin mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian.
| Pertimbangan | Menjadi PKP sukarela | Tetap non-PKP |
|---|---|---|
| Bisa menerbitkan faktur pajak | Ya | Tidak |
| Mengkreditkan pajak masukan | Ya | Tidak |
| Kewajiban bulanan | Faktur, setor, dan lapor SPT Masa PPN | Tidak ada kewajiban PPN |
| Harga jual ke konsumen akhir | Bertambah PPN | Tanpa PPN |
Setelah dikukuhkan, seluruh kewajiban PKP berlaku penuh meskipun omzet masih kecil, jadi pastikan administrasi pajak Anda siap.
Bagaimana cara mengajukan PKP di Coretax?
- 1
Masuk ke Coretax sebagai badan
PIC masuk dengan akun pribadinya lalu beralih ke akun badan.
- 2
Buka menu pengukuhan PKP
Pilih Portal Saya → Pengukuhan PKP, lalu isi formulir permohonan.
- 3
Lampirkan peta dan foto lokasi usaha
Pengguna virtual office juga melampirkan surat pernyataan kegiatan dan lokasi usaha sebenarnya serta kontrak virtual office minimal 1 tahun.
- 4
Tandatangani dan kirim
Permohonan ditandatangani elektronik. Bukti penerimaan elektronik terbit paling lama 1 hari kerja.
- 5
Tunggu keputusan KPP
KPP meneliti kelengkapan data dan dokumen, lalu memutuskan paling lama 10 hari kerja. Bila lewat, permohonan dianggap dikabulkan dan surat pengukuhan terbit 1 hari kerja kemudian.
Apa kewajiban setelah menjadi PKP?
- Membuat faktur pajak elektronik di Coretax atas setiap penyerahan barang/jasa kena pajak.
- Memungut PPN: tarif 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 untuk barang/jasa nonmewah, sehingga efektif 11% (PMK 131/2024).
- Menyetor PPN dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 masa pajak berikutnya.
Apa akibatnya bila wajib PKP tetapi tidak mendaftar?
DJP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan menerbitkan ketetapan pajak untuk masa sebelum pengukuhan, mundur hingga 5 tahun, termasuk PPN yang seharusnya dipungut. PKP yang tidak membuat atau terlambat membuat faktur juga dikenai denda 1% dari dasar pengenaan pajak (UU KUP Pasal 14 ayat 4).
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa omzet wajib PKP?
Lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Kapan batas waktu daftar PKP setelah omzet melewati Rp4,8 miliar?
Paling lambat akhir tahun buku saat omzet terlampaui. PPN dipungut mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya.
Berapa lama proses pengukuhan PKP?
KPP memutus paling lama 10 hari kerja. Bila lewat, permohonan dianggap dikabulkan.
Apakah PT Perorangan bisa menjadi PKP?
Bisa, secara sukarela atau wajib bila omzet melewati Rp4,8 miliar. Perlu diingat, omzet di atas Rp4,8 miliar juga mengakhiri fasilitas PPh final 0,5%.
Dasar hukum & sumber
- DJP — Perjelas teknis pengaturan pajak UMKM
- DDTC News — Omzet tembus Rp4,8 miliar tengah tahun, kapan wajib jadi PKP
- DDTC News — PER-7/PJ/2025 atur cara pengajuan pengukuhan PKP lewat Coretax
- DDTC News — PPN dihitung dengan DPP 11/12 dari harga jual
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.