Langsung ke konten
uruslegalitas

Pajak & Laporan

Pajak Yayasan: Kewajiban NPWP & SPT, Sisa Lebih, dan Hibah yang Bebas Pajak

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

Yayasan adalah wajib pajak badan, sehingga wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan meskipun nirlaba. Hibah dan sumbangan yang diterima umumnya dikecualikan dari pajak bila tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan dengan pemberi, dan sisa lebih yayasan pendidikan dikecualikan bila ditanamkan kembali dalam 4 tahun. Yayasan tidak dapat memakai PPh final 0,5%.

Apakah yayasan kena pajak?

Ya. Undang-undang perpajakan memperlakukan yayasan sebagai wajib pajak badan. Status nirlaba tidak menghapus kewajiban administrasi: yayasan wajib mendaftarkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun melalui Coretax, paling lambat 30 April tahun berikutnya.

Yang membedakan yayasan dari perusahaan adalah adanya beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga pada praktiknya banyak yayasan tidak memiliki PPh terutang meskipun tetap wajib melapor.

Penghasilan yayasan apa saja yang bebas pajak?

Penghasilan yayasan yang dikecualikan dari objek PPh
Jenis penerimaanSyarat pengecualian
Hibah, bantuan, dan sumbanganDiterima badan sosial, keagamaan, atau pendidikan, dan tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pemberi
Sisa lebih bidang pendidikan/litbangDitanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian paling lama 4 tahun sejak diperoleh (UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf m; PMK 68/2020)
Sisa lebih lembaga sosial & keagamaan tertentuDitanamkan kembali sesuai ketentuan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021
Bila sisa lebih yayasan pendidikan tidak ditanamkan kembali dalam 4 tahun, sisa lebih tersebut menjadi objek pajak. Catat penggunaan dana dengan rapi agar fasilitas ini bisa dibuktikan saat pemeriksaan.

Berapa tarif pajak yayasan untuk penghasilan yang bukan pengecualian?

Penghasilan yayasan di luar pengecualian, misalnya hasil usaha komersial atau sewa aset, dikenai tarif umum PPh badan 22% atas laba, dengan fasilitas Pasal 31E bila omzet tidak melebihi Rp50 miliar. Yayasan bukan subjek PPh final 0,5%, baik menurut PP 55/2022 maupun setelah diubah PP 20/2026.

Karena itu, kegiatan komersial yang besar sebaiknya dijalankan melalui badan usaha milik yayasan. Lihat apakah yayasan boleh berbisnis.

Daftar kewajiban pajak yayasan

  • Mendaftarkan NPWP yayasan di Coretax setelah SK pengesahan terbit.
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun, termasuk saat tidak ada pajak terutang.
  • Memotong dan menyetor PPh Pasal 21 bila membayar gaji guru, staf, atau honor.
  • Memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa tertentu kepada badan lain.
  • Menyimpan bukti penerimaan hibah dan penggunaan sisa lebih untuk mendukung pengecualian.

DJP menerbitkan panduan pengisian SPT Tahunan untuk yayasan nirlaba melalui Coretax, termasuk contoh untuk yayasan PAUD, yang dapat dijadikan acuan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah yayasan wajib punya NPWP?

Wajib. Yayasan adalah wajib pajak badan sehingga harus memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Apakah donasi ke yayasan kena pajak?

Sumbangan atau hibah kepada yayasan sosial, keagamaan, atau pendidikan dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan yayasan.

Apakah yayasan bisa memakai PPh final 0,5%?

Tidak. PPh final 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi sesuai PP 20/2026.

Apakah yayasan pendidikan bebas pajak?

Sisa lebih yayasan pendidikan dikecualikan dari pajak bila ditanamkan kembali dalam sarana dan prasarana pendidikan paling lama 4 tahun. Kewajiban NPWP, SPT, dan pemotongan PPh 21 tetap berlaku.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan Yayasan?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp