Langsung ke konten
uruslegalitas

Pajak & Laporan

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Kriteria, Cara Lapor, dan Pengkinian Tahunan

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

Pemilik manfaat (beneficial owner) adalah orang yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan korporasi, misalnya pemilik lebih dari 25% saham, hak suara, atau laba, atau orang yang berwenang mengangkat direksi. Data ini wajib dilaporkan melalui AHU Online saat pendirian, diperbarui setiap ada perubahan, dan sejak Permenkum 2/2025 wajib dikinikan setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk PT, CV, firma, yayasan, perkumpulan, dan koperasi.

Siapa yang termasuk pemilik manfaat PT?

Perpres No. 13 Tahun 2018 Pasal 4 menetapkan pemilik manfaat PT sebagai orang perseorangan yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. memiliki saham lebih dari 25% menurut anggaran dasar;
  2. memiliki hak suara lebih dari 25%;
  3. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% per tahun;
  4. berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan direksi dan komisaris;
  5. berwenang mempengaruhi atau mengendalikan PT tanpa harus mendapat otorisasi pihak mana pun;
  6. menerima manfaat dari PT;
  7. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.
Pemilik manfaat selalu orang perseorangan. Bila saham PT dimiliki PT lain, telusuri hingga orang yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan.

Korporasi apa saja yang wajib melapor?

Menurut Permenkum No. 2 Tahun 2025, kewajiban berlaku bagi PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata. Jadi bukan hanya PT: yayasan dan CV pun wajib melaporkan siapa pemilik manfaatnya.

Kapan pemilik manfaat wajib dilaporkan?

Waktu pelaporan pemilik manfaat
MomenKetentuan
PendirianBersamaan dengan permohonan pengesahan atau pendaftaran badan
Pemilik manfaat belum ditetapkan saat pendirianBuat surat pernyataan, lalu laporkan paling lama 7 hari kerja setelah izin usaha atau tanda terdaftar terbit
Ada perubahan pemilik manfaatLaporkan setiap terjadi perubahan, misalnya karena jual beli saham
Pengkinian rutinSetiap 1 tahun (Permenkum 2/2025)

Bagaimana cara melaporkannya?

Pelaporan dilakukan melalui AHU Online oleh notaris, oleh korporasi melalui pendiri atau pengurus, atau oleh kuasanya, termasuk mengisi kuesioner pemilik manfaat. Sejak Permenkum 2/2025, laporan tidak lagi sekadar pernyataan sepihak: datanya diverifikasi dan dicocokkan dengan NIK dan NPWP, dan Kementerian Hukum dapat menetapkan pemilik manfaat yang berbeda dari laporan korporasi bila ditemukan ketidaksesuaian.

Panduan teknisnya tersedia di manual pemilik manfaat AHU.

Apa sanksi bila tidak melapor?

  • Teguran tertulis.
  • Pencantuman korporasi dalam daftar hitam di laman AHU.
  • Pemblokiran akses AHU Online, sehingga korporasi tidak dapat mengurus perubahan anggaran dasar atau data perusahaan.

Sanksi dicabut setelah korporasi melaporkan pemilik manfaatnya dengan benar. Karena pemblokiran bisa menghambat perubahan pengurus, penambahan modal, atau pembukaan rekening, jadwalkan pengkinian tahunan bersamaan dengan RUPS tahunan. Lihat RUPS tahunan PT.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pemilik manfaat harus pemegang saham?

Tidak selalu. Orang yang mengendalikan PT, menerima manfaat, atau menjadi pemilik sebenarnya dana atas saham juga termasuk pemilik manfaat meski tidak tercatat sebagai pemegang saham.

Apakah CV dan yayasan wajib lapor pemilik manfaat?

Wajib. Permenkum 2/2025 mencakup PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.

Seberapa sering pemilik manfaat harus diperbarui?

Setiap ada perubahan dan, sejak Permenkum 2/2025, dikinikan setiap 1 tahun.

Di mana melapor pemilik manfaat?

Melalui AHU Online Kementerian Hukum, oleh notaris, pengurus korporasi, atau kuasanya.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan PT?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp