Mendirikan Badan Usaha
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur serta Komisaris PT Menurut UU PT
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Direktur mengurus dan mewakili PT, sedangkan komisaris mengawasi dan menasihati direksi. Keduanya wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab; bila PT rugi karena kesalahan atau kelalaiannya, mereka bertanggung jawab secara pribadi. Direktur dapat terbebas bila membuktikan empat syarat business judgment rule dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT.
Apa beda tugas direktur dan komisaris?
| Aspek | Direksi | Dewan Komisaris |
|---|---|---|
| Fungsi | Mengurus PT sesuai maksud dan tujuan | Mengawasi kebijakan pengurusan dan menasihati Direksi |
| Mewakili PT | Di dalam dan di luar pengadilan | Tidak, kecuali hal tertentu yang diatur UU/anggaran dasar |
| Kewajiban administratif | Daftar pemegang saham, risalah, laporan tahunan | Menelaah laporan tahunan dan melaporkan pengawasan |
| Jumlah minimal | 1 orang | 1 orang |
| Diangkat oleh | RUPS (pertama kali dalam akta pendirian) | RUPS (pertama kali dalam akta pendirian) |
PT yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat utang kepada masyarakat, atau berstatus Tbk wajib memiliki paling sedikit 2 direktur dan 2 komisaris.
Kapan direktur bertanggung jawab secara pribadi?
UU PT Pasal 97 mewajibkan setiap anggota Direksi menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bila PT merugi karena kesalahan atau kelalaiannya, anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi, dan secara tanggung renteng bila Direksi lebih dari satu orang. Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 saham dapat menggugat atas nama PT.
Direktur tidak dapat dimintai tanggung jawab bila dapat membuktikan keempat hal berikut sekaligus (business judgment rule, Pasal 97 ayat 5):
- kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian;
- tidak memiliki benturan kepentingan, langsung maupun tidak langsung;
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.
Apa tanggung jawab komisaris?
Dewan Komisaris mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi untuk kepentingan PT. Anggota Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat kelalaian pengawasan (Pasal 114), kecuali dapat membuktikan telah mengawasi dengan itikad baik dan hati-hati, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan telah memberi nasihat untuk mencegah kerugian. Tanggung jawab serupa berlaku dalam kepailitan akibat kelalaian pengawasan (Pasal 115).
Siapa yang boleh diangkat menjadi direktur atau komisaris?
Calon harus orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan, dalam 5 tahun sebelum pengangkatan, tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan pailit;
- dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pengangkatan yang melanggar syarat ini batal karena hukum. Masa jabatan ditentukan dalam anggaran dasar untuk jangka waktu tertentu, umumnya 3 atau 5 tahun, dan dapat diangkat kembali.
Bolehkah pemegang saham menjadi direktur atau komisaris?
Boleh. UU PT tidak melarang pemegang saham menjabat sebagai direktur atau komisaris di PT yang sama, dan ini lazim pada PT keluarga atau PT kecil.
Yang tidak dapat dilakukan adalah satu orang menjabat direktur sekaligus komisaris di PT yang sama. Meski tidak ada pasal yang menyebutnya secara eksplisit, fungsi mengurus (Direksi) dan mengawasi (Dewan Komisaris) harus dipisahkan; satu orang tidak dapat mengawasi dirinya sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa minimal direktur dan komisaris dalam PT?
Minimal 1 direktur dan 1 komisaris. PT yang menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat utang kepada masyarakat, atau Tbk wajib memiliki minimal 2 direktur dan 2 komisaris.
Apakah direktur bisa dituntut atas utang PT?
Pada prinsipnya utang PT ditanggung PT. Direktur bertanggung jawab pribadi bila kerugian timbul karena kesalahan atau kelalaiannya, atau dalam kepailitan akibat kesalahannya.
Bolehkah suami menjadi direktur dan istri menjadi komisaris?
UU PT tidak melarangnya. Pastikan pengawasan tetap berjalan secara nyata agar fungsi komisaris tidak sekadar formalitas.
Apakah PT Perorangan punya komisaris?
Tidak. PT Perorangan dijalankan oleh pemegang saham tunggal yang sekaligus menjadi direktur, tanpa dewan komisaris.
Dasar hukum & sumber
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (JDIH BPK)
- Hukumonline — Bolehkah pemegang saham merangkap jadi direksi dan komisaris?
- Hukumonline — Bolehkah direksi merangkap dewan komisaris dalam satu PT?
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.