Yayasan & Perkumpulan
Syarat Mendirikan Yayasan Pendidikan dan Izin Operasional Sekolah, Madrasah, dan Pesantren
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Sekolah swasta jenjang SD hingga SMA/SMK wajib diselenggarakan oleh badan penyelenggara berbadan hukum yang nirlaba, umumnya yayasan; PT tidak bisa menjadi penyelenggara. Setelah yayasan berdiri, izin pendirian SD/SMP diurus ke pemerintah kabupaten/kota dan SMA/SMK ke provinsi. Madrasah butuh izin operasional Kanwil Kemenag, sedangkan PAUD dan pesantren tidak wajib berbentuk yayasan.
Apakah sekolah swasta wajib berbentuk yayasan?
UU Sisdiknas Pasal 53 menyebut penyelenggara pendidikan formal berbentuk badan hukum pendidikan. Setelah Putusan MK tahun 2010 membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan, frasa itu dibaca sebagai fungsi penyelenggara, bukan bentuk badan hukum khusus.
Aturan teknisnya, Permendikbud No. 36 Tahun 2014, mewajibkan masyarakat yang mendirikan sekolah dasar dan menengah membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, yaitu yayasan, perkumpulan, atau bentuk lain berbadan hukum. Karena PT berorientasi laba, PT tidak dapat menjadi penyelenggara sekolah.
Syarat badan hukum per jenis lembaga pendidikan
| Lembaga | Bentuk penyelenggara | Izin dari |
|---|---|---|
| SD, SMP | Badan hukum nirlaba (yayasan/perkumpulan) | Pemerintah kabupaten/kota (umumnya lewat DPMPTSP) |
| SMA, SMK, SLB | Badan hukum nirlaba (yayasan/perkumpulan) | Pemerintah provinsi |
| PAUD (TK, KB, TPA) | Boleh perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum | Pemerintah kabupaten/kota; banyak daerah tetap meminta akta badan hukum |
| Madrasah | Organisasi berbadan hukum | Kepala Kanwil Kementerian Agama |
| Pesantren | Perseorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat | Terdaftar di Kementerian Agama (Piagam Statistik Pesantren) |
Apa syarat izin pendirian sekolah?
Menurut Permendikbud 36/2014, pendirian sekolah oleh masyarakat harus memenuhi:
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan atau kurikulum;
- jumlah dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang sah atas nama badan penyelenggara;
- sumber pembiayaan untuk kelangsungan sekolah;
- sistem evaluasi dan sertifikasi;
- manajemen dan proses pendidikan.
Bagaimana dengan madrasah dan pesantren?
Madrasah swasta memerlukan izin operasional dari Kepala Kanwil Kementerian Agama. Syarat administratifnya antara lain penyelenggara berupa organisasi berbadan hukum, memiliki struktur organisasi, AD/ART, dan pengurus, mendapat rekomendasi Kankemenag kabupaten/kota, serta sanggup membiayai minimal satu tahun pelajaran.
Pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, atau masyarakat (UU No. 18 Tahun 2019). Pesantren wajib memenuhi unsur kiai, santri mukim, pondok, masjid/musala, dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah, lalu terdaftar di Kementerian Agama dengan Piagam Statistik Pesantren dan Nomor Statistik Pesantren. Yayasan tidak wajib, tetapi memudahkan pengelolaan aset, rekening, dan bantuan.
Urutan langkah mendirikan sekolah swasta
- 1
Dirikan yayasan berbadan hukum
Rumuskan maksud dan tujuan di bidang pendidikan dalam akta, lalu peroleh SK pengesahan Menteri Hukum. Lihat jasa pendirian yayasan.
- 2
Urus NPWP dan rekening yayasan
Yayasan wajib ber-NPWP; rekening atas nama yayasan dipakai untuk seluruh transaksi sekolah.
- 3
Siapkan aset atas nama yayasan
Tanah dan bangunan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian sah atas nama yayasan.
- 4
Susun studi kelayakan dan kurikulum
Termasuk analisis kebutuhan sekolah di wilayah tersebut, rencana guru, dan pembiayaan.
- 5
Ajukan izin pendirian
SD/SMP ke kabupaten/kota, SMA/SMK ke provinsi, madrasah ke Kanwil Kemenag, sesuai jenjang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah PT mendirikan sekolah?
Untuk sekolah dasar dan menengah, tidak. Permendikbud 36/2014 mensyaratkan badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, seperti yayasan atau perkumpulan.
Apakah PAUD wajib yayasan?
Aturan pusat (Permendikbud 84/2014) membolehkan PAUD didirikan perseorangan atau kelompok orang. Namun banyak pemerintah daerah tetap meminta akta badan hukum dalam persyaratannya.
Apakah pesantren harus berbentuk yayasan?
Tidak wajib. UU 18/2019 membolehkan pesantren didirikan perseorangan, yayasan, ormas Islam, atau masyarakat, asalkan terdaftar di Kementerian Agama.
Berapa modal mendirikan yayasan pendidikan?
Kekayaan awal yayasan minimal Rp10 juta untuk pendiri WNI. Biaya pembangunan sekolah dan sarana-prasarana dihitung terpisah sesuai standar jenjangnya.
Dasar hukum & sumber
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (JDIH BPK)
- Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (JDIH BPK)
- Hukumonline — Bolehkah PT mendirikan sekolah?
- UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (JDIH BPK)
- PMA No. 66 Tahun 2016 tentang Pendirian Madrasah (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.