Yayasan & Perkumpulan
Yayasan Masjid: Wajibkah Berbadan Hukum? Manfaat, SIMAS, dan Wakaf
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Tidak ada undang-undang yang mewajibkan masjid membentuk yayasan. Namun badan hukum seperti yayasan diperlukan bila masjid ingin menerima hibah APBD, memiliki rekening dan aset atas nama lembaga, atau menjadi nazhir wakaf berbadan hukum. Masjid juga dapat didaftarkan ke SIMAS Kemenag untuk mendapat ID Masjid, yang menjadi syarat banyak program bantuan.
Apakah masjid wajib berbentuk yayasan?
Tidak wajib. Banyak masjid dikelola takmir atau DKM tanpa badan hukum. Yayasan adalah bentuk yang paling umum dipakai ketika masjid ingin dikelola lebih tertib, tetapi perkumpulan berbadan hukum juga dimungkinkan.
Konsekuensi tanpa badan hukum: kekayaan masjid secara hukum dapat bercampur dengan harta pengurus, dan kontrak dengan pihak lain mengikat pengurus secara pribadi.
Kapan masjid sebaiknya berbadan hukum?
| Kebutuhan | Mengapa badan hukum diperlukan |
|---|---|
| Hibah APBD | UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 298 ayat (5) membatasi penerima hibah pada badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia |
| Aset atas nama lembaga | Tanah, kendaraan, dan bangunan tercatat atas nama yayasan, bukan pengurus |
| Kerja sama dan kontrak | Yayasan dapat berkontrak atas namanya sendiri |
| Unit pendidikan | TPQ formal, madrasah, atau sekolah memerlukan penyelenggara berbadan hukum |
| Nazhir wakaf berbadan hukum | Pengelolaan wakaf oleh lembaga yang berkesinambungan |
Apa itu SIMAS dan bagaimana mendaftarkan masjid?
SIMAS (Sistem Informasi Masjid) adalah basis data masjid dan musala milik Kementerian Agama. Pendaftaran dilakukan online di simas.kemenag.go.id, lalu diverifikasi oleh KUA atau Kemenag kabupaten/kota. Masjid yang terverifikasi memperoleh ID Masjid.
Kolom nomor badan hukum di formulir SIMAS bersifat opsional, sehingga masjid tanpa yayasan tetap bisa terdaftar. ID Masjid kerap menjadi syarat program bantuan Kemenag, misalnya bantuan rehabilitasi yang juga mensyaratkan rekening atas nama masjid.
Bagaimana pengelolaan tanah wakaf masjid?
Menurut UU No. 41 Tahun 2004, nazhir (pengelola wakaf) dapat berupa perseorangan, organisasi, atau badan hukum, dan wajib terdaftar pada Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Nazhir perseorangan didaftarkan melalui KUA setempat dan berupa kelompok minimal 3 orang.
- Nazhir organisasi atau badan hukum harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
- Setelah Akta Ikrar Wakaf ditandatangani, PPAIW (Kepala KUA) mendaftarkan wakaf paling lambat 7 hari kerja, dan sertifikat tanah terbit atas nama nazhir dengan status tanah wakaf.
Yayasan masjid yang menjadi nazhir badan hukum memberi kesinambungan: pengelolaan wakaf tidak bergantung pada individu tertentu.
Seperti apa struktur yayasan masjid?
Strukturnya mengikuti UU Yayasan: Pembina, Pengurus (minimal ketua, sekretaris, bendahara), dan Pengawas. Takmir, imam, bidang dakwah, atau pengelola TPQ ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan di bawah Pengurus, bukan sebagai organ yayasan. Lihat struktur organisasi yayasan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah masjid harus punya akta notaris?
Tidak wajib. Akta notaris dan SK Menteri Hukum diperlukan bila masjid ingin berbadan hukum melalui yayasan atau perkumpulan.
Apakah masjid tanpa yayasan bisa menerima hibah pemerintah daerah?
Untuk hibah APBD, penerima harus berbadan hukum Indonesia sesuai UU 23/2014. Bantuan lain, seperti program Kemenag, mengikuti syarat masing-masing, misalnya ID Masjid dan rekening atas nama masjid.
Atas nama siapa sertifikat tanah wakaf masjid?
Atas nama nazhir, dengan status tanah wakaf. Nazhir dapat berupa kelompok perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang terdaftar.
Apakah yayasan masjid wajib NPWP?
Ya. Setelah berbadan hukum, yayasan menjadi wajib pajak badan yang wajib memiliki NPWP dan melapor SPT Tahunan.
Dasar hukum & sumber
- Hukumonline — Kewajiban masjid berbadan hukum agar bisa memperoleh hibah APBD
- SIMAS Kemenag — Pendaftaran masjid
- UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (JDIH BPK)
- PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Pelaksanaan UU Wakaf (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.