Langsung ke konten
uruslegalitas

Perbandingan

Perkumpulan vs Ormas vs Komunitas: Apa Bedanya dan Mana yang Anda Butuhkan?

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

Ormas adalah istilah umum untuk organisasi kemasyarakatan; ormas bisa berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan (berbasis anggota) atau yayasan, atau tidak berbadan hukum dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Perkumpulan berbadan hukum disahkan Menteri Hukum dan tidak perlu SKT. Komunitas informal tanpa akta bukan subjek hukum, sehingga tidak bisa memiliki aset atau menerima hibah APBD atas namanya.

Apa hubungan perkumpulan, ormas, dan komunitas?

Menurut UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017, ormas adalah organisasi yang didirikan masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi dan tujuan. Ormas dapat berbentuk:

  • berbadan hukum — berupa perkumpulan (berbasis anggota) atau yayasan (tidak berbasis anggota), disahkan Menteri Hukum; atau
  • tidak berbadan hukum — terdaftar melalui SKT dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah, atau tidak terdaftar sama sekali.

Komunitas dalam bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada kelompok informal tanpa akta maupun pendaftaran.

Tabel perbandingan perkumpulan, ormas ber-SKT, dan komunitas

Perbandingan status hukum organisasi
AspekPerkumpulan berbadan hukumOrmas tidak berbadan hukum (SKT)Komunitas informal
DasarAkta notaris + SK Menteri HukumAkta notaris + SKT (berlaku 5 tahun)Tidak ada
Subjek hukum sendiriYaTidakTidak
Aset atas nama organisasiYaTerbatasTidak; atas nama pengurus
Hibah APBDBisa (berbadan hukum Indonesia)Tidak memenuhi syarat badan hukumTidak
Perlu SKTTidakYa, bila ingin terdaftar—
Pendiri minimal3 orang WNI3 orang WNI—

Apakah ormas wajib punya SKT?

Tidak wajib. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 menyatakan ormas boleh tidak mendaftar. Ormas yang tidak terdaftar tidak otomatis terlarang selama tidak mengganggu ketertiban, tetapi juga tidak berhak atas layanan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Bagi ormas berbadan hukum, pengesahan dari Menteri Hukum sudah berarti terdaftar; SKT tidak diperlukan. SKT hanya relevan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan diatur dalam Permendagri No. 57 Tahun 2017.

Kapan komunitas perlu naik menjadi perkumpulan berbadan hukum?

  • Komunitas mulai mengelola iuran atau dana yang cukup besar dan perlu rekening resmi.
  • Ingin mengajukan hibah pemerintah daerah atau bermitra dengan instansi dan perusahaan.
  • Memiliki aset bersama, seperti sekretariat, peralatan, atau kendaraan.
  • Pengurus ingin terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kontrak organisasi.

Bila organisasi tidak berbasis anggota dan berfokus pada pengelolaan dana untuk kegiatan sosial, pertimbangkan yayasan. Lihat perbandingan yayasan vs perkumpulan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perkumpulan sama dengan ormas?

Perkumpulan berbadan hukum adalah salah satu bentuk ormas berbadan hukum, yaitu yang berbasis anggota. Ormas lain dapat berbentuk yayasan atau tidak berbadan hukum.

Apakah perkumpulan berbadan hukum perlu SKT dari Kemendagri?

Tidak. Ormas berbadan hukum dianggap terdaftar setelah memperoleh pengesahan Menteri Hukum.

Apakah komunitas bisa menerima hibah pemerintah daerah?

Tidak untuk hibah APBD, karena UU 23/2014 mensyaratkan penerima hibah berbadan hukum Indonesia.

Berapa lama masa berlaku SKT?

SKT bagi ormas tidak berbadan hukum berlaku 5 tahun sesuai Permendagri 57/2017.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan Perkumpulan?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp