Perbandingan
Perkumpulan vs Ormas vs Komunitas: Apa Bedanya dan Mana yang Anda Butuhkan?
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
Ormas adalah istilah umum untuk organisasi kemasyarakatan; ormas bisa berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan (berbasis anggota) atau yayasan, atau tidak berbadan hukum dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Perkumpulan berbadan hukum disahkan Menteri Hukum dan tidak perlu SKT. Komunitas informal tanpa akta bukan subjek hukum, sehingga tidak bisa memiliki aset atau menerima hibah APBD atas namanya.
Apa hubungan perkumpulan, ormas, dan komunitas?
Menurut UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017, ormas adalah organisasi yang didirikan masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi dan tujuan. Ormas dapat berbentuk:
- berbadan hukum — berupa perkumpulan (berbasis anggota) atau yayasan (tidak berbasis anggota), disahkan Menteri Hukum; atau
- tidak berbadan hukum — terdaftar melalui SKT dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah, atau tidak terdaftar sama sekali.
Komunitas dalam bahasa sehari-hari biasanya merujuk pada kelompok informal tanpa akta maupun pendaftaran.
Tabel perbandingan perkumpulan, ormas ber-SKT, dan komunitas
| Aspek | Perkumpulan berbadan hukum | Ormas tidak berbadan hukum (SKT) | Komunitas informal |
|---|---|---|---|
| Dasar | Akta notaris + SK Menteri Hukum | Akta notaris + SKT (berlaku 5 tahun) | Tidak ada |
| Subjek hukum sendiri | Ya | Tidak | Tidak |
| Aset atas nama organisasi | Ya | Terbatas | Tidak; atas nama pengurus |
| Hibah APBD | Bisa (berbadan hukum Indonesia) | Tidak memenuhi syarat badan hukum | Tidak |
| Perlu SKT | Tidak | Ya, bila ingin terdaftar | — |
| Pendiri minimal | 3 orang WNI | 3 orang WNI | — |
Apakah ormas wajib punya SKT?
Tidak wajib. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 menyatakan ormas boleh tidak mendaftar. Ormas yang tidak terdaftar tidak otomatis terlarang selama tidak mengganggu ketertiban, tetapi juga tidak berhak atas layanan dan pemberdayaan dari pemerintah.
Bagi ormas berbadan hukum, pengesahan dari Menteri Hukum sudah berarti terdaftar; SKT tidak diperlukan. SKT hanya relevan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan diatur dalam Permendagri No. 57 Tahun 2017.
Kapan komunitas perlu naik menjadi perkumpulan berbadan hukum?
- Komunitas mulai mengelola iuran atau dana yang cukup besar dan perlu rekening resmi.
- Ingin mengajukan hibah pemerintah daerah atau bermitra dengan instansi dan perusahaan.
- Memiliki aset bersama, seperti sekretariat, peralatan, atau kendaraan.
- Pengurus ingin terlindungi dari tanggung jawab pribadi atas kontrak organisasi.
Bila organisasi tidak berbasis anggota dan berfokus pada pengelolaan dana untuk kegiatan sosial, pertimbangkan yayasan. Lihat perbandingan yayasan vs perkumpulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perkumpulan sama dengan ormas?
Perkumpulan berbadan hukum adalah salah satu bentuk ormas berbadan hukum, yaitu yang berbasis anggota. Ormas lain dapat berbentuk yayasan atau tidak berbadan hukum.
Apakah perkumpulan berbadan hukum perlu SKT dari Kemendagri?
Tidak. Ormas berbadan hukum dianggap terdaftar setelah memperoleh pengesahan Menteri Hukum.
Apakah komunitas bisa menerima hibah pemerintah daerah?
Tidak untuk hibah APBD, karena UU 23/2014 mensyaratkan penerima hibah berbadan hukum Indonesia.
Berapa lama masa berlaku SKT?
SKT bagi ormas tidak berbadan hukum berlaku 5 tahun sesuai Permendagri 57/2017.
Dasar hukum & sumber
- UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (JDIH BPK)
- UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 (JDIH BPK)
- Hukumonline — MK kurangi peran negara terhadap ormas
- Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas (JDIH BPK)
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.