Pajak & Laporan
LKPM 2026: Siapa Wajib, Jadwal Lapor, dan Sanksi Bila Lalai
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
· 3 menit bacaJawaban singkat
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) wajib disampaikan melalui OSS sejak NIB terbit: usaha kecil setiap semester (paling lambat 15 Juli dan 15 Januari), usaha menengah dan besar setiap triwulan (15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari). Usaha mikro tidak wajib. Tidak melapor dua periode berturut-turut memicu peringatan hingga pencabutan perizinan.
Siapa yang wajib menyampaikan LKPM?
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha menyampaikan LKPM per kegiatan usaha dan per lokasi, dengan pengecualian:
| Skala usaha (modal usaha di luar tanah & bangunan) | Kewajiban LKPM |
|---|---|
| Mikro — sampai Rp1 miliar | Tidak wajib |
| Kecil — lebih dari Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar | Per semester |
| Menengah — lebih dari Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar | Per triwulan |
| Besar — lebih dari Rp10 miliar | Per triwulan |
| Kegiatan yang dibiayai APBN/APBD | Tidak wajib |
Skala usaha juga dapat ditentukan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Pastikan skala yang tercatat di OSS sesuai kondisi sebenarnya.
Kapan batas waktu lapor LKPM?
| Periode | Usaha kecil | Usaha menengah & besar |
|---|---|---|
| Januari–Maret | — | 15 April |
| Januari–Juni | 15 Juli | 15 Juli (April–Juni) |
| Juli–September | — | 15 Oktober |
| Juli–Desember | 15 Januari tahun berikutnya | 15 Januari (Oktober–Desember) |
Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?
- Realisasi investasi pada periode laporan.
- Jumlah tenaga kerja dan realisasi produksi.
- Pemenuhan perizinan berusaha.
- Pelaksanaan kewajiban penanam modal, seperti kemitraan, lingkungan, K3, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial.
- Kendala yang dihadapi.
LKPM diisi daring di OSS, dan sebagian data ditarik otomatis dari sistem. Instansi memverifikasi laporan paling lambat 3 hari kerja, lalu hasilnya membentuk skor profil kepatuhan pelaku usaha.
Apa sanksi tidak melapor LKPM?
Sanksi dipicu bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut, atau empat periode berturut-turut tanpa tambahan realisasi pada tahap persiapan. Urutannya:
- Peringatan pertama.
- Peringatan kedua.
- Peringatan ketiga.
- Penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif.
- Pencabutan perizinan berusaha.
Sanksi gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan, termasuk pembayaran denda pada tahap penghentian sementara.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah usaha mikro wajib lapor LKPM?
Tidak. Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 mengecualikan usaha mikro, yaitu modal usaha sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan.
Apakah perlu lapor LKPM kalau belum ada kegiatan?
Bagi usaha kecil, menengah, dan besar, kewajiban berlaku sejak NIB terbit. Usaha menengah dan besar yang belum beroperasi menyampaikan LKPM tahap persiapan.
Di mana lapor LKPM?
LKPM disampaikan secara daring melalui sistem OSS di oss.go.id.
Apakah PT Perorangan wajib LKPM?
Tergantung skalanya. PT Perorangan berskala mikro tidak wajib; yang berskala kecil wajib melapor per semester.
Dasar hukum & sumber
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, Pasal 284–290 dan 373–376 (JDIH BKPM)
- PP No. 28 Tahun 2025 (JDIH BPK)
- OSS — Online Single Submission
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.