Langsung ke konten
uruslegalitas

Pajak & Laporan

LKPM 2026: Siapa Wajib, Jadwal Lapor, dan Sanksi Bila Lalai

Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas

· 3 menit baca

Jawaban singkat

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) wajib disampaikan melalui OSS sejak NIB terbit: usaha kecil setiap semester (paling lambat 15 Juli dan 15 Januari), usaha menengah dan besar setiap triwulan (15 April, 15 Juli, 15 Oktober, 15 Januari). Usaha mikro tidak wajib. Tidak melapor dua periode berturut-turut memicu peringatan hingga pencabutan perizinan.

Siapa yang wajib menyampaikan LKPM?

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha menyampaikan LKPM per kegiatan usaha dan per lokasi, dengan pengecualian:

Kewajiban LKPM per skala usaha
Skala usaha (modal usaha di luar tanah & bangunan)Kewajiban LKPM
Mikro — sampai Rp1 miliarTidak wajib
Kecil — lebih dari Rp1 miliar s.d. Rp5 miliarPer semester
Menengah — lebih dari Rp5 miliar s.d. Rp10 miliarPer triwulan
Besar — lebih dari Rp10 miliarPer triwulan
Kegiatan yang dibiayai APBN/APBDTidak wajib

Skala usaha juga dapat ditentukan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Pastikan skala yang tercatat di OSS sesuai kondisi sebenarnya.

Kapan batas waktu lapor LKPM?

PeriodeUsaha kecilUsaha menengah & besar
Januari–Maret—15 April
Januari–Juni15 Juli15 Juli (April–Juni)
Juli–September—15 Oktober
Juli–Desember15 Januari tahun berikutnya15 Januari (Oktober–Desember)
Kewajiban dimulai sejak NIB terbit, bukan sejak usaha mulai beroperasi. Usaha menengah dan besar yang belum beroperasi tetap menyampaikan LKPM tahap persiapan.

Apa saja yang dilaporkan dalam LKPM?

  • Realisasi investasi pada periode laporan.
  • Jumlah tenaga kerja dan realisasi produksi.
  • Pemenuhan perizinan berusaha.
  • Pelaksanaan kewajiban penanam modal, seperti kemitraan, lingkungan, K3, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial.
  • Kendala yang dihadapi.

LKPM diisi daring di OSS, dan sebagian data ditarik otomatis dari sistem. Instansi memverifikasi laporan paling lambat 3 hari kerja, lalu hasilnya membentuk skor profil kepatuhan pelaku usaha.

Apa sanksi tidak melapor LKPM?

Sanksi dipicu bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut, atau empat periode berturut-turut tanpa tambahan realisasi pada tahap persiapan. Urutannya:

  1. Peringatan pertama.
  2. Peringatan kedua.
  3. Peringatan ketiga.
  4. Penghentian sementara kegiatan usaha disertai denda administratif.
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan, termasuk pembayaran denda pada tahap penghentian sementara.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah usaha mikro wajib lapor LKPM?

Tidak. Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025 mengecualikan usaha mikro, yaitu modal usaha sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan.

Apakah perlu lapor LKPM kalau belum ada kegiatan?

Bagi usaha kecil, menengah, dan besar, kewajiban berlaku sejak NIB terbit. Usaha menengah dan besar yang belum beroperasi menyampaikan LKPM tahap persiapan.

Di mana lapor LKPM?

LKPM disampaikan secara daring melalui sistem OSS di oss.go.id.

Apakah PT Perorangan wajib LKPM?

Tergantung skalanya. PT Perorangan berskala mikro tidak wajib; yang berskala kecil wajib melapor per semester.

Dasar hukum & sumber

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak untuk kasus tertentu. Regulasi dapat berubah; tanggal pembaruan tercantum di atas.

Baca juga

Siap mendirikan PT?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Harga all-in termasuk notaris dan biaya pengesahan, dengan SLA tertulis.

Konsultasi Gratis via WhatsApp