Cara Mendirikan Firma 2026: Langkah Lengkap dari Nama hingga NIB
Diperbarui Disusun oleh Tim Legal UrusLegalitas
Jawaban singkat
Cara mendirikan Firma: sepakati isi kemitraan, datangi notaris, tanda tangan akta, pendaftaran & skt, daftarkan npwp badan di coretax, terbitkan nib di oss. Di UrusLegalitas mulai Rp1,95 juta sudah termasuk notaris dan biaya pendaftaran.
6 langkah mendirikan Firma
- 1
Sepakati isi kemitraan
Tentukan modal, kewenangan, dan pembagian keuntungan setiap sekutu.
- 2
Datangi notaris
Notaris mengecek nama di SABU dan menyusun akta pendirian firma.
- 3
Tanda tangan akta
Seluruh sekutu menandatangani akta di hadapan notaris.
- 4
Pendaftaran & SKT
Notaris mendaftarkan firma secara elektronik hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar.
- 5
Daftarkan NPWP badan di Coretax
Masuk ke Coretax DJP dengan akun penanggung jawab, ajukan pendaftaran wajib pajak badan dengan mengunggah akta dan SK/SKT, lalu aktifkan akun badan serta tetapkan PIC. NPWP terbit secara elektronik tanpa biaya.
- 6
Terbitkan NIB di OSS
Buat akun OSS dengan NPWP badan, isi data usaha, pilih KBLI 2025 beserta lokasi, lalu terbitkan NIB. Untuk KBLI berisiko menengah/tinggi, lanjutkan pemenuhan sertifikat standar atau izin dari instansi teknis.
Proses jika memakai jasa UrusLegalitas (mulai Rp1,95 juta)
- 1
Konsultasi & KBLI · Hari ke-1
Kami susun struktur kemitraan, nama, dan KBLI 2025.
- 2
Cek nama firma · Hari ke-1
Nama dicek dan didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha.
- 3
Akta pendirian · Hari ke-1–2
Notaris menyusun akta yang mengatur hak, kewajiban, dan pembagian keuntungan sekutu.
- 4
Pendaftaran & SKT · Hari ke-2
Firma didaftarkan secara elektronik hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar.
- 5
NPWP & NIB · Hari ke-2–5
NPWP badan di Coretax dan NIB di OSS.
Kewajiban setelah Firma berdiri
- Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.
- Sampaikan LKPM di OSS bila diwajibkan untuk skala usaha Anda.
- Daftarkan perubahan sekutu melalui akta perubahan dan SABU.
Baca juga
Pertanyaan seputar proses
Berapa lama pendirian firma?
Akta dan SKT umumnya selesai 1–2 hari kerja; dengan NPWP dan NIB, total 3–7 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Tidak sempat mengurus sendiri?
Serahkan ke kami. Anda cukup menyiapkan KTP dan tanda tangan akta; sisanya kami kerjakan dengan SLA tertulis.